Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Meski sudah berulang kali diberi peringatan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik usaha di Balikpapan tetap nekat melanggar aturan. Akibatnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali turun tangan melakukan razia yustisi demi menegakkan ketertiban umum.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyebut penindakan dilakukan Minggu (20/7/2025) malam, dimulai dari kawasan Simpang Pasar Sepinggan.
“Kami temukan beberapa pedagang berjualan dan parkir di fasilitas umum yang sudah jelas ada larangan. Peringatan sudah berkali-kali diberikan, tapi tetap diabaikan,” ucap Erik usai razia.
Sebanyak 25 PKL yang menjajakan buah, makanan, dan minuman langsung ditertibkan. Selain itu, dua kafe yakni Cafe Carlot dan Cafe Merindu turut disanksi karena memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu warga sekitar.
“Sound system milik kafe disita sebagai jaminan agar pemilik hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 24 Juli 2025,” terangnya.
Usai razia di Sepinggan, petugas melanjutkan penyisiran ke wilayah Jembatan Manggar, Balikpapan Timur. Di sana, pelanggaran serupa kembali ditemukan, yakni pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) untuk berjualan.
“Ini bentuk ketegasan kami. Sudah diperingatkan secara persuasif, tapi kalau tetap dilanggar, ya harus ditindak. Penegakan ketertiban itu tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Satpol PP memastikan barang-barang yang disita akan menjadi jaminan untuk kehadiran pelanggar di pengadilan. Keputusan soal pengembalian barang ada di tangan hakim.
“Tidak sampai situ, kami akan terus melakukan operasi yustisi rutin demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan,” imbuhnya. (rie)