Tulis & Tekan Enter
images

Audiensi Banmus DPRD Kaltim di ruang rapat DPRD Balikpapan

WFH Berlaku Rapat Tetap Jalan, DPRD Balikpapan dan Kaltim Sinkronkan Ritme Kerja

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Di tengah penerapan sistem kerja fleksibel, DPRD Kota Balikpapan memastikan roda legislasi tetap berputar tanpa hambatan. Hal ini mengemuka dalam audiensi bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (14/4/2026), di ruang rapat gabungan, Gedung DPRD Balikpapan.

Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, tetapi menjadi momentum penting untuk menyelaraskan jadwal kegiatan sekaligus menyamakan pola kerja di tengah kebijakan work from home (WFH) yang kini mulai diterapkan.

Rombongan Banmus DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Banmus, Hj. Yenni Eviliana, menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu produktivitas. Ia menegaskan, agenda-agenda strategis tetap harus berjalan, bahkan jika harus dilakukan di luar jam kerja formal.

“Kerja di DPRD itu dinamis, tidak mengenal waktu. Selama ada hal yang mendesak, rapat tetap harus dilaksanakan, kapan pun itu,” ujarnya usai diskusi.

Menariknya, dalam audiensi tersebut juga dibahas pendekatan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Program dialog warga hingga forum bersama pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi pembangunan secara langsung.

Tak hanya itu, Yenni juga mengapresiasi langkah DPRD Balikpapan yang akan mengintensifkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi di tingkat daerah, sehingga sosialisasi perlu dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan.

“Ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu program, tapi juga memahami aturan yang menjadi dasar kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi teknis, Penelaah Teknis Kebijakan Sekretariat DPRD Balikpapan, Mayang Indriany Risna Biru, memaparkan bahwa sistem kerja fleksibel sudah mulai diterapkan, termasuk WFH pada waktu tertentu. Meski demikian, agenda penting seperti rapat paripurna tetap berjalan sesuai jadwal.

Ia menjelaskan, awal pekan biasanya diisi dengan rapat paripurna, sedangkan akhir bulan dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan melalui perjalanan dinas oleh masing-masing komisi.

Di sela itu, anggota dewan juga diberi keleluasaan mengatur agenda dialog warga dan sosialisasi raperda. Setiap anggota bahkan memiliki alokasi khusus untuk turun langsung ke masyarakat sebanyak dua hingga tiga kali dalam setahun.

“Jadwal diatur secara mandiri oleh anggota dewan, agar lebih fleksibel dan tidak saling berbenturan,” jelasnya.

Audiensi ini menegaskan bahwa di tengah perubahan pola kerja, sinergi antar lembaga tetap menjadi kunci utama. Fleksibilitas bukan menjadi alasan untuk melambat, melainkan peluang untuk bekerja lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (lex)



Tinggalkan Komentar

//