Tulis & Tekan Enter
images

Tangki Dimodifikasi, Tipiter Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Pengetab Solar

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pengetab  BBM solar bersubsidi dengan menggunakan dum truk yang telah dimodifikasi. Pelaku ditangkap usai mengisi full tangki truknya 400 liter di SPBU Kilometer 9, Balikpapan Utara.

Ya kasus ini menjadi salah satu yang mengakibatkan  bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi langka dan membuat  mahasiswa bersama para sopir truk melakukan demo besar, Kamis (31/3/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan pelaku berinisial CH (42) melakukan perbuatan curang dengan memodifikasi tangki BBM-nya agar dapat menampung lebih banyak BBM lagi.

“Seharusnya mobil itu hanya bisa menampung 200 liter kemudian di modif menjadi 400 liter. Tangki BBM itu tidak tersambung ke mekanikal mesin,” terang Yusuf, saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022) siang.

Ia mejelaskan pelaku membuat tangki khusus yang berisikan sedikit BBM solar.  ”Pelaku ditangkap usai melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Km 9 Balikpapan Utara, Rabu kemarin. Pelaku sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih tiga bulan,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait lokasi SPBU mana saja yang dijadikan sebagai tempat mengetab BBM solar subsidi dan siapa penampungnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru ditangkap kemarin, masih kita kembangkan apakah ada truk lainnya terlibat, kita akan proses jika ada yg lain berani bermain seperti ini,” papar Yusuf.

Dia memastikan hasil pengetab solar subsidi ini akan dijual ke industri. Pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan adanya indikasi karyawan SPBU yang terlibat dalam kasus pengetaban solar bersubsidi ini. “Kita masih tunggu hasil pengembangan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UURI no22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.  (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//