Tulis & Tekan Enter
images

UNTUK MASYARAKAT: Pengesahan persetujuan raperda APBD 2023 oleh DPRD Paser bersama Bupati Paser Fahmi Fadli, Rabu (9/11/2022).

Tahun Depan, APBD Paser Disetujui 3,097 Triliun

KaltimKita.com, TANA PASER - Tahun depan, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Paser 2023 sebesar Rp 3.097.021.000.000. Hal ini diputuskan oleh DPRD Paser melalui rapat paripurna.

Ya anggaran tersebut, berencana akan diproyeksikan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Diantaranya peningkatan perekonomian yang mandiri berbasis pertanian. Ini diungkapkan oleh Bupati Paser Fahmi Fadli.

Orang nomor satu Paser ini mengatakan ditempuh melalui berbagai strategi, diantaranya revitalisasi sektor pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan berkelanjutan baik untuk penduduk Paser maupun sebagai penyangga IKN, pengembangan industri berbasis sumber daya pertanian, dan pemberdayaan UMKM.

Adapun upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemerintahan yang partisipatif, ditempuh melalui berbagai strategi. "Seperti optimalisasi pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan pemerintah dengan mengintegrasikan sistem informasi pelayanan publik dan meningkatkan kualitas SDM aparatur pelayanan publik," kata Fahmi, Rabu (10/11/2022).

Program prioritas lainnya pada 2023 ialah penguatan layanan infrastruktur dan kualitas pengelolaan lingkungan hidup. Fahmi menyebut ini ditempuh melalui berbagai strategi diantaranya memperlancar konektivitas dan aksesibilitas antar desa, kecamatan dan Ibu kota Kabupaten serta sentra pertumbuhan ekonomi.

Ditambah lagi peningkatan kualitas pembangunan sarana dan prasarana publik, peningkatkan ketersediaan rumah layak huni, akses air bersih, sanitasi dan infrastruktur lingkungan permukiman. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial juga jadi tujuan pemerintah, ini akan ditempuh melalui berbagai strategi seperti peningkatan kualitas belajar mengajar melalui penyediaan sarana prasarana, peningkatan dan pemerataan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Contoh konkretnya melalui peningkatan literasi masyarakat serta akses dan kualitas perpustakaan. Sementara di bidang kesehatan, pemerintah berkomitmen akan memperbaiki layanan kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan, penurunan prevalensi stunting, pembudayaan perilaku hidup sehat, dan peningkatan akses dan mutu layanan KB.

Pasalnya peran perempuan dalam pembangunan sangat penting, sehingga perlu adanya perluasan kesempatan kerja yang didukung  peningkatan  kompetensi, produktivitas, perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan keluarga dan perlindungan sosial, dan penguatan pemberdayaan masyarakat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser Indra Pardian saat menyampaikan hasil pembahasan  DPRD  meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini seluruh pengguna anggaran untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran dan realisasi progres fisik pada semester pertama 2023.

Sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada triwulan keempat, yang mana berpotensi terhadap penurunan kualitas pekerjaan, serta kecenderungan penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun. Adanya perubahan dan penyesuaian jumlah dana transfer pusat ke daerah.

Indra menegaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk lebih fokus dalam melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah, yaitu dengan melaksanakan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

"Mohon TAPD melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) pada Raperda tentang APBD 2023. Alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dialokasikan minimal 20 persen dari APBD," kata Indra.

Sedangkan alokasi anggaran Kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa besar anggaran kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dialokasikan minimal 10 persen APBD di luar gaji. Alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen, sekurang-kurangnya 2/3  dari anggaran diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.

DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, agar alokasi anggaran perjalanan dinas diberikan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat urgen dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan kesesuaian dengan pencapaian target kinerja Dinas Kesehatan. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//