KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Rapat paripurna ke-8 secara virtual diselenggarakan, Kamis (18/2/2021). Membahas tiga agenda. Dimana salah satu agendanya yakni membahas jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas pandangan umum wali kota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Perda No 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan penandatanganan berita acara.
Adapun Jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan dibacakan oleh Nelly Turuallo dari Partai Golkar, H Haris dari PDI perjuangan, Aminuddin dari Partai Gerindra, Hasanuddin dari Partai PKS, Mieke Henny dari Partai Demokrat, dan Puryadi dari Partai Gabungan.
"Penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait Perubahan perda ketertiban umum dan juga membacakan perubahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) baik untuk Komisi, Badan musyawarah dan Fraksi, "terang Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono saat ditemui Kaltimkita.com, kamis (18/2/21).
Budiono melanjutkan, Perubahan perda ketertiban umum ini untuk menyempurnakan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait protokol kesehatan. "Kemarin surat edaran wali kota sanksinya tidak kuat, karena ini sudah masuk dicantolkan disitu, mungkin bisa menjadi acuan kita untuk lebih taat dan patuh "ucapnya.
Wakil ketua DRPD Kota Balikpapan yang baru menjabat ini juga menyampaikan untuk target perda ini masih menunggu jawaban wali kota dan dilanjutkan pendapat akhir fraksi. Dan secara garis besar fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya masing-masing dan menyepakati penguatan perda ketertiban umum.
Salah satu pandangan umum fraksi disampaikan oleh Puryadi dari fraksi Gabungan. Ia menyampaikan adanya perkembangan yang semakin pesat kota Balikpapan menjadikan perubahan pola hidup masyarakat, salah satunya perubahan terdapat pada ketertiban umum. Dan adanya Raperda ini diharapkan memperkuat perda nomor 10 tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum sebagai landasan hukum.
" Partai Gabungan Sepakat Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum diperkuat sebagai landasan hukum," paparnya. (lex)