Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Persisnya di bilangan Jalan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Sebelumnya, rencana reka adegan tersebut akan dilaksanakan di Mapolresta Balikpapan pada Jumat (13/2/2026) usai solat Jumat.
Rencana pemindahan lokasi ini muncul setelah tim kuasa hukum dari LBH IKAT berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan.
Salah seorang pengacara keluarga korban, Hendrik Kalalembang menegaskan bahwa rekonstruksi di lokasi asli sangat penting untuk kejelasan perkara.
"Dia (Kapolresta) oke saja kalau rekonstruksi di TKP. Jadi untuk lokasi tetap TKP, tapi soal jam masih menunggu kepastian," kata Hendrik dihubungi media ini, Kamis (12/2/2026).
Demikian diamini Kapolresta Balikpapan, Kombes Jerrold Kumontoy. "Iya (rekonstruksi di TKP)," singkat Kombes Jerrold.
Lebih lanjut, pihak keluarga inti kemungkinan besar tidak dapat hadir secara lengkap dalam proses tersebut.
Hendrik menyebutkan bahwa ibu korban saat ini sudah berada di Penajam, sehingga kemungkinan besar hanya kakak korban yang akan memantau di lokasi.
Namun kata dia, ketidakhadiran keluarga inti diprediksi akan digantikan oleh gelombang masyarakat Toraja yang berniat mengawal jalannya rekonstruksi.
Kondisi ini membuat pihak kepolisian memberikan catatan khusus mengenai faktor keamanan. "Saya dipesan supaya menjaga agar tidak sampai ribut," tegas Hendrik.
Pemilik toko sekaligus bos korban, Ambo, juga mengamini bahwa rekonstruksi diselenggarakan di tempat usahanya. Dia menyatakan akan menutup sementara tempat usahanya guna melancarkan proses rekonstruksi. "Rame lagi itu. Mungkin besok siang saja tutup sampai sore," cetus Ambo.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana di Balikpapan yang diduga dilakukan seorang lansia berinisial MN (61) terhadap penjaga toko remaja, VP (18), yang dipicu oleh sakit hati dan dendam akibat cekcok soal harga rokok dan pengharum pakaian, Senin (26/1/2026).
Konflik bermula dari ucapan korban yang dianggap ketus dan merendahkan, lalu membekas dalam ingatan tersangka hingga mendorongnya merencanakan pembunuhan.
MN kembali ke toko dengan modus berpura-pura membeli, sempat pulang mengambil pisau dapur, lalu menyerang korban secara brutal dengan total 13 luka tusuk dan iris yang menyebabkan kematian akibat robeknya pembuluh nadi utama di perut.
Polisi mengungkap kasus ini melalui olah TKP, CCTV, dan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, hingga akhirnya MN mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya, MN dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (zyn)


