Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Presidum DPP KAI Dr Heru S Notonegoro (tengah) menyerakan plakat kepada Agung Dodit Muliawan selaku Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.

Ketua Presidium DPP KAI Beri Nilai Delapan untuk Diskusi Publik KUHP dan KUHAP Baru di IKN

Kaltimkita.com, NUSANTARA — Ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat, Dr. Heru S. Notonegoro, memberikan nilai delapan atas pelaksanaan diskusi publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang digelar DPD KAI Kalimantan Timur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, (12/2/2026).

Heru menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat, khususnya bagi aparat penegak hukum, mengingat regulasi baru tersebut masih dalam tahap awal penerapan.

“Ini kegiatan yang sangat bagus, khususnya bagi aparat penegak hukum. Mengingat aturan hukum ini (KUHP-KUHAP) kan baru berjalan dua tahun. Masih banyak yang harus kita pelajari dan dalami,” ujar Heru.

Dalam diskusi tersebut, pembicara dari Pengadilan Tinggi Samarinda, Irfanudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru belum sepenuhnya sempurna dan masih memiliki sejumlah kekurangan.

“Masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, para penegak hukum diharapkan mampu menambal kekurangan yang ada melalui praktik penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Sementara itu, pembicara dari Kepolisian Daerah (Polda) menekankan bahwa perkara pidana umumnya bermula dari proses penyidikan oleh kepolisian. Karena itu, ia meminta agar kinerja penyidik terus dikontrol untuk menjaga kualitas penegakan hukum.

“Perkara pidana masuknya dari polisi. Karena itu, kerja penyidik harus dikontrol agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Diskusi publik ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, khususnya di wilayah IKN dan Kalimantan Timur. (*/bie)



Tinggalkan Komentar

//