Kaltimkita.com, NUSANTARA - Diskusi publik bertema “Penerapan & Permasalahan dalam KUHP dan KUHAP Baru” yang digagas Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Kalimantan Timur akan digelar Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Kemenko 4 IKN dan mendapat dukungan langsung dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Diskusi publik tersebut menjadi forum strategis untuk membahas dinamika penerapan hukum pidana nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sebagai informasi, presidium DPD KAI Kalimantan Timur diketuai oleh Roy Yuniarso, SH MH CIL CTL. Sementara itu, jajaran Presidium terdiri dari Rio Ridhayon Demo SH CIL, Agus Talis Joni SH MH CIL, Bambang Widjanarko SH CIL CPArb, serta Riri Azwari Lubis SH MH.
Ketua Panitia Diskusi Publik ADVOKAI, Advokat Bambang Wijanarko SH CIL CPArd, mengatakan forum ini dirancang sebagai ruang dialog lintas institusi dalam menyikapi perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru menuntut pemahaman yang sama di antara seluruh penegak hukum. Diskusi ini menjadi ikhtiar ADVOKAI untuk mempertemukan perspektif hakim, jaksa, kepolisian, advokat, dan akademisi dalam satu forum yang konstruktif,” ujar Bambang.
Diskusi publik ini akan menghadirkan sejumlah narasumber utama, di antaranya Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro SH MH CIL CRA, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Acara akan dimoderatori oleh Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Pheo M Hutabarat. Sekitar 320 peserta dijadwalkan hadir, terdiri dari hakim, jaksa, kepolisian, organisasi advokat di Kalimantan Timur, serta perwakilan fakultas hukum dari berbagai universitas.
Menurut Bambang, diskusi ini juga menyoroti peran hakim dalam era baru hukum pidana sebagai Ratio Summa atau akal budi tertinggi dalam menegakkan keadilan. “Hakim tidak hanya membacakan undang-undang, tetapi dituntut menjelaskan secara rasional mengapa suatu putusan dijatuhkan. Inilah semangat keadilan yang ingin kita bangun bersama,” tegasnya.
Melalui diskusi publik ini, ADVOKAI berharap penerapan KUHP dan KUHAP Baru dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta kemaslahatan bangsa. (*)

.jpg)
