KaltimKita.com, JAKARTA – Tak sia-sia pergerakan simpatisan pasangan calon nomor urut 1 H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu terkait desakan pengusutan beberapa temuan kecurangan pada pilkada serentak khususnya di Kabupaten Kutai Timur.
Adapun tuntutan kecurangan pilkada yang didorong untuk diusut kala itu meliputi adanya data pemilih RT 00, voice rekaman suara, pencoblosan surat suara berkali-kali yang kini para tersangkanya telah diamankan oleh pihak Polres Kutim, sertijab mutasi jabatan Plt Bupati Kutim, penyalahgunaan jaminan kartu kesehatan yang disalah gunakan menjadi alat kampanye serta keberatannya KPU membuka kotak suara.
Pun begitu saat demo (unjuk rasa) baik dibawaslu, hingga KPU Kabupaten Kutim tuntutan dari simpatisan MaKin diabaikan. Namun tim advokasi legal MaKin Kutim baik yang diwakili oleh Munir Perdana bersama juru bicara cawabup Kutim Lulu Kinsu, Asbudi lantas membawa sengketa kecurangan pilkada ke tingkat Makamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia.
Awal mula tim legal advokasi MaKin Kutim berniat membawa kasus ini di meja MK, tak sedikit simpatisan ASKB kala itu meremehkan seperti meragukan seraya berkata “Paling-paling ditolak MK? Tidak cukup bukti, karena perolehan suara ASKB unggul,” ungkap beberapa simpatisan.
Saat revisi awal pengajuan gugatan kecurangan ke MK yang di tembuskan MaKin Kutim.
Unggulnya suara ASKB disinyalir oleh para simpatisan MaKin Kutim karena adanya berbagai indikasi kecurangan seperti data pemilih RT 00 yang menurut para pendukung Mahyunadi-Kinsu adalah data silusman. Surat suara yang dicoblos berkali-kali tersebut, kini para tersangkanya mendekam di tahanan Polres Kutim. Bersama itu temuan mutasi jabatan Plt Disdukcapil bersamaan temuan KTP ganda, rekaman voice suara yang semua indikator itu untuk dapat mengkondisikan perolehan suara rival lawan politiknya itu.
Perjalanan dan perjuangan berliku panjang dalam mendesak pengusutan kecurangan pilkada tersebut, pada akhirnya laporan gugatan kecurangan tersebut diterima oleh MK di Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan diterimanya gugatan MaKin Kutim oleh MK, bersamaan dengan itu MK sekaligus menerima gugatan Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal Mustakim Ishak terhadap KPU Kukar, serta gugatan Zulkifli Adi Dharma Wiranata, Rinto, Ferdy Yuliansyah Muhammad Ambran Agus, Muhammad Rizal Fadillah, Iqbal Mulyono, Irisma dan Hamjah terhadap KPU Balikpapan.
Berdasarkan hasil pengumuman MK, gugatan MaKin tertuang dalam nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan gugatan Mohammad Joesoef dan kawan-kawan teregister nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021, sementara gugatan Zulkifli Adi Darma tercatat dengan nomor register 62/PHP.KOT-XIX/2021.
Dilayangkannya gugatan MaKin ke KPU Kutim ini sebelumnya juga dikuasakan oleh Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan.
Pasangan MaKin, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 dianulir. Pleno itu menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya, ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar. Sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 suara.
Berdasarkan data MK, semua gugatan yang mendaftar diterima untuk dilanjutkan ke persidangan. MK sendiri mencatat ada 137 pasangan yang mengugat KPU. Sebanyak 137 yang mengugat yakni pasangan calon gubernur 7 pasangan, kemudian bupati 116 pasangan, dan wali kota ada 14 pasangan.
Simpatisan (pendukung) paslon nomor urut 1 Mahyunadi-Kinsu bernafas lega MK menerima gugatan kecurangan yang dilayangkannya.
Telah diterimanya gugatan MaKin ke MK dibenarkan oleh paslon wabup dari MaKin H Lulu Kinsu saat di wawancarai pada hari jadinya beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.
“Ya saya bersama Mahyunadi dan pendukung terus lanjut ke MK, baru saja saya kembali dari Jakarta ini. Yang jelas kami ingin mengungkap kasus kecurangan pada pilkada serentak di Kutim. Tentunya tindakan tersebut sangat merugikan MaKin termasuk paslon lainnya nomor urut 2 AFI-Uce,” ulas Lulu Kinsu.
Lulu Kinsu terus memohon doa, dukungan dan restu simpatisan agar jalannya persidangan gugatan MK yang dijadwal pada Selasa (26/1/2021) memberikan hasil terbaiknya sesuai apa yang di harapkan bersama. “Insya Allah kami juga dibantu dengan beberapa lawyer dari Jakarta selama persidangan gugatan MK,” tutupnya. (tim)