Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pria berinisial GA (28) harus kembali mendekam di penjara.
Ia ditangkap oleh tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan setelah melakukan aksi pencurian di asrama Polisi Segara, Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota.
Sebelumnya GA telah 5 kali keluar masuk Lapas karena kasus pencurian dan pengrusakan. Dan kali ini, ia kembali ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, AG melancarkan aksinya pada 2 Januari 2021 lalu sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku naik ke lantai 2 asrama dan masuk ke dalam salah satu rumah lewat ventilasi.
"Setelah masuk, ia mengambil sejumlah barang milik korban. Seperti handphone, jam tangan dan celengan," kata Kompol Agus, Selasa (19/1/2021).
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur. Sementara korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta bergegas melaporkan ke Polresta Balikpapan.
Dari laporan tersebut, tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam.
"Sehingga kita berhasil mendapat informasi terkait pelaku. Dan Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tak jauh dari asrama," ucap Kompol Agus.
Dalam pengungkapan kasus, Polisi juga mengamankan barang bukti jam tangan milik korban. Serta satu buah handphone yang sudah sempat dijual pelaku.
"Kebetulan handphone sudah dijual oleh pelaku di daerah Samboja. Sudah berhasil kita amankan dari tangan penadah. Sementara celengan dari keterangan pelaku sudah dibuang ke laut," tuturnya.
Pelaku diketahui seorang residivis. Sudah 5 kali keluar masuk Lapas. Terakhir kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2020 lalu. "Ini yang ke 6 kali dia masuk penjara. Kasusnya pencurian paling banyak," pungkasnya. (tim)