Kaltimkita.com, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial FS (42) diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka serta kendaraan yang digunakan, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 87,54 gram yang terdiri dari beberapa paket berukuran besar dan sedang.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Agus Priyanto.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peredaran narkoba harus kita lawan bersama demi melindungi generasi muda,” pungkasnya. (*/bie)


