Kaltimkita.com, BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang terjadi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MR (58) diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.50 Wita.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian tabung gas yang terjadi pada dini hari. Laporan tersebut disertai rekaman kamera pengawas (CCTV) yang membantu proses penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari korban disertai bukti rekaman CCTV, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Limunjan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.40 Wita.
Menurut AKP Jody Rahman, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali melakukan tindak kejahatan serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan serupa,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis tabung gas LPG, kendaraan bermotor, serta sejumlah peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, hingga chainsaw yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, namun masih ada sejumlah tabung gas yang belum ditemukan dan masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku belum bersikap kooperatif dan tidak memberikan keterangan terkait lokasi pencurian maupun penjualan barang hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
AKP Jody Rahman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama di lingkungan permukiman.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar,” pungkasnya. (*/bie)


