Tulis & Tekan Enter
images

Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar saat pengungkapan kasus narkotika dengan total 103 tersangka.

Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkotika, Sita 3,6 Kg Sabu dalam Empat Bulan

Kaltimkita.com, TENGGARONG – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil mengungkap 79 kasus narkotika dengan total 103 tersangka.

Kapolres Kukar, Khairul Basyar, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026). Ia menjelaskan, dari puluhan pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 3,6 kilogram sabu, 1.140 butir obat keras, serta 328,94 gram ganja.

“Salah satu capaian menonjol adalah pengungkapan jaringan di wilayah Kecamatan Loa Janan beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,” ungkapnya.

Kasus besar tersebut bermula pada Minggu (12/4/2026) malam ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang pria bernama Andianto (24) di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan warga Samarinda itu, polisi menemukan 1.027 gram sabu yang disimpan di dalam tas belanja.

Dalam pemeriksaan awal, Andianto mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diberi upah Rp800 ribu untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, yakni seorang pria berinisial N (DPO) dan Nata Nuarie (33) yang berada di sebuah kamar hotel di Samarinda.

Petugas lalu melakukan penggerebekan di kamar nomor 206 Putri Ayu Cottage Hotel sekitar pukul 23.00 WITA. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan Nata Nuarie bersama 18 bungkus sabu seberat 561,3 gram, serta alat pres dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Nata Nuarie mengakui barang bukti tersebut merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya diantar oleh Andianto. Saat ini kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk satu pelaku lainnya berinisial N,” jelas Khairul.

Total sabu yang disita dalam pengungkapan jaringan tersebut mencapai sekitar 1,5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp2,7 miliar.

Secara sosial, kepolisian menilai keberhasilan ini mampu menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp2 miliar.

“Polres Kutai Kartanegara tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkotika. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk melalui jalur digital,” tegas Kapolres. (*/bie)


TAG Kukar, Narkoba

Tinggalkan Komentar

//