Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali menggelar razia kendaraan bermotor untuk menanggulangi penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Razia yang digelar oleh Unit Samapta dan URC 110 pada Sabtu (1/2/2025) malam di kawasan Bandara Sepinggan berhasil menjaring 17 motor yang menggunakan knalpot bising tersebut.
Namun dari 17 motor yang terjaring, hanya 14 motor yang akhirnya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk diproses lebih lanjut. Sementara tiga motor lainnya dilepas dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian, meski ada indikasi terkait status anggota.
Bripda Bagus Januar, perwakilan Tim Samapta Polresta Balikpapan, mengatakan bahwa proses tilang terhadap 14 motor yang ditindak akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2025).
“Kami serahkan proses tilang kepada petugas Satlantas Polresta Balikpapan. Karena besok hari Minggu, maka proses administrasi tilang kemungkinan akan dilakukan hari Senin,” ujar Bripda Bagus usai razia.
Razia kali ini difokuskan pada penggunaan knalpot brong, dengan penilangan dilakukan oleh petugas Lantas. Bripda Bagus menegaskan, bahwa penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot bising ini merupakan upaya untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising.
“Pihak kepolisian berharap razia ini dapat mengurangi gangguan suara bising yang seringkali meresahkan warga Balikpapan, sekaligus menciptakan suasana yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat,” tuturnya. (rie)


