Tulis & Tekan Enter
images

Polda Kaltim Ungkap Penangkapan 8 Kg Sabu di Samarinda dan Kukar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap penangkapan kasus Narkoba dalam jumpa media di markas Polda Kaltim, Kamis (21/11/2024).

Kali ini, Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 Kilogram (Kg) di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) dalam operasi besar, pada Jumat (15/11/2024) lalu.

Adapun operasi ini dilakukan dengan menyasar tiga lokasi. Masing-masing di rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda. Kemudian di Kecamatan Anggana, Kukar. Dan masing-masing di ruko yang berlokasi di Jalan Sungai Lima dan di rumah tepi Sungai Handil.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Makroman, Samarinda.

“Sekira pukul 18.00 Wita, kami menerima laporan tentang transaksi narkoba yang sering terjadi. Tim kemudian menangkap seorang pelaku berinisial R yang kedapatan membawa 50 gram sabu di saku celananya,” ungkapnya.

Kompol Rhezky Satya melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku R mengarahkan polisi ke lokasi kedua, yakni ruko di Anggana, tempat ditemukan 12 bal paket sabu.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke lokasi ketiga, yaitu rumah di tepi Sungai Handil. Dari situ sebanyak 7 Kg sabu berhasil diamankan.

“Total barang bukti mencapai 8.079 gram bruto atau 7.660 gram netto. Jumlah ini dapat menyelamatkan hingga 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai pasar mencapai Rp12,18 miliar,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu timbangan digital, dua tas ransel, satu bundel plastik klip, dan satu sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku R, kata dia, sabu tersebut dikirim oleh seorang bos jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

“Ini adalah pengiriman kedua. Sebelumnya, R menerima 5 Kg sabu yang sudah habis terjual. Kali ini, dari total 10 Kg, 8 Kg masih tersisa,” tambah Kompol Rhezky.

Sabu diselundupkan melalui kurir dari Malaysia tanpa interaksi langsung dengan R. Lalu, barang haram tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil atas perintah sang bos untuk dijual eceran. 

“1 Kg sabu dipecah menjadi paket 50 gram, lalu menjadi 10 gram untuk dijual secara ritel,” jelasnya.

Saat ini, Polda Kaltim terus mendalami jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini. Yang tentunya melibatkan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan hukum ditegakkan dengan tegas.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana menambahkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami terus mendukung penuh program Asta Cita sebagai bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” ujarnya. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//