Kaltimkita.com, KUTAI BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar, IPTU Muhammad Ridwan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh anggota opsnal terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial FN (34), di sekitar Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak.
Pada Kamis, (9/1/2025), sekitar pukul 20.40 WITA, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan FN yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Puncan Karna. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket narkotika yang diduga sabu seberat 0,35 gram.
"Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang berada di kantong hoodie abu-abu yang dikenakan FN. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor dan telepon genggam," kata Ridwan, Rabu (14/1/2025).
"Berdasarkan keterangan awal, FN mengaku barang tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang berinisial MM sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan FN sebelumnya," lanjut Ridwan.
Saat ini, tersangka FN bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur. (bie)


