Kaltimkita.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Wilayah Kaltim dan Kaltara Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Rabu (14/5/2025).
Rakor tersebut dibuka oleh perwakilan KPK, Andy Purwana, dan diikuti jajaran Pemprov, kabupaten/kota, BPKAD, Inspektorat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kalimantan Timur dan Utara. Tujuannya adalah penguatan koordinasi pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurut Dafip, Pemkab Kukar memiliki total 2.912 bidang tanah, namun baru 473 bidang yang tercatat bersertifikat di data Pemda dan 385 bidang di data BPN. Sisanya masih dalam proses pensertifikatan.
"Masih ada ribuan bidang yang belum bersertifikat. Tahun 2025 kami targetkan minimal 100 bidang tersertifikasi," ujarnya.
Ia mengakui, kendala utama selama ini adalah kelengkapan dokumen pendukung, proses balik nama, hingga keterbatasan tenaga pengukur dari BPN. Dari pengajuan tahun 2024 sebanyak 77 bidang, hanya 28 yang berhasil terbit, sementara sisanya masih diproses atau dikembalikan.
“Pemkab Kukar akan terus melakukan konsolidasi internal dan siap mengalokasikan anggaran agar target 2025 bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto, menyebut pengamanan aset juga dilakukan dengan pemasangan patok dan papan nama sebagai penanda fisik.
“Kukar wilayahnya sangat luas. Kalau hanya 28 sertifikat per tahun, butuh puluhan tahun untuk merampungkan semuanya. Padahal tiap tahun aset tanah bertambah, terutama di bawah jalan,” ungkapnya.
Toni juga menyampaikan bahwa ada 5 aset milik Pemkab Kukar di Kota Samarinda yang masih menunggu rekomendasi tata ruang. Ia berharap BPN menambah jumlah juru ukur agar proses lebih cepat.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan BPN untuk merekonsiliasi data dan menuntaskan kendala legalitas tanah lama yang belum bersertifikat. (Ian)