Tulis & Tekan Enter
images

Muhammad Taqwa

Pansus Utilitas DPRD Balikpapan Soroti Ratusan Pengembang, Baru Tiga yang Serahkan Fasum Fasos Perumahan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa menyebut dari ratusan pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan, hingga saat ini baru tiga pengembang yang menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Lantas, Taqwa pun menyoroti minimnya kesadaran pengembang dalam upaya memenuhi kewajiban dan hak Pemerintah Kota Balikpapan, serta hak masyarakat.

"Mereka (pengembang) mengabaikan kewajibannya. Ini belum sampai 0 sekian persen dari 100 persen kan yang menyerahkan. Lagi-lagi Ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Muhammad Taqwa saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (6/6/2022).

Kalau terus dibiarkan, lanjut Taqwa, para pengembang akan memanfaatkan Kota Balikpapan sebagai surga untuk mengeksploitasi area serta mengembangkan kawasan-kawasan perumahan nya dengan tujuan bisnis orientasi, namun mengabaikan kewajiban.

"Jadi Pansus ini berkerja untuk megambil ahli semua itu sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Taqwa.

Kemudian pria yang juga selaku Ketua DPC Gerindra Balikpapan ini juga membeberkan, Pansus saat ini ingin memastikan lagi total jumlah pengembang yang belum menyerahkan Fasos dan Fasum tersebut. Dan pihaknya ber proses mengumpulkan data serta investigasi.

"Jadi di lapangan itu ada banyak versi informasi dari masing-masing OPD terkait, mengenai jumlah pengembang tersebut, ada yang menyebut 170an, 200an bahkan 500an. Namun ini bagian kerja-kerja kami untuk menyatukan persepsi, sehingga angka ini klop dan kami eksekusi pada akhirnya," jelas Taqwa.

Setelahnya, pihak pemerintah kota Balikpapan melalui dinas terkait untuk segera menarik hak dan kewajiban dari para pengembang tersebut untuk kepentingan dan fasilitas masyarakat. Ditambahkan nya, beberapa pengembang sudah tidak ketahui keberadaannya. Bahkan informasi yang didapat, ada yang kolep, dan mungkin telah meninggal dunia. Namun, Pansus tengah bekerja untuk mengambil alih semua itu.

“Ini harus diambil alih. Ada jalannya Pemerintah Kota bisa mengambil alih aset-aset itu, dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Nanti tinggal diperintahkan pemutihan aset, kemudian diambil alih, lalu didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu legal bagi Pemerintah Koya Balikpapan,” pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//