Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan tengah merancang pembangunan depo kontainer di kawasan Kilometer 13, Balikpapan Utara, sebagai langkah strategis dalam menata arus lalu lintas kendaraan bertonase besar sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di wilayah perkotaan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Lalu Lintas dan koordinasi lintas instansi terkait. Menurutnya, keberadaan terminal khusus angkutan barang kini menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi Balikpapan yang berperan sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selama ini, Balikpapan belum memiliki terminal angkutan barang. Ini pekerjaan rumah besar kami. Banyak sopir kendaraan besar kebingungan mencari tempat parkir, sehingga sering berhenti di tepi jalan atau di kawasan padat, yang akhirnya menimbulkan kemacetan,” ujar Fadli, Kamis (30/10/2025).
Depo kontainer yang direncanakan akan berfungsi sebagai pusat pemeriksaan dan pelayanan logistik terpadu, mencakup sejumlah layanan seperti uji KIR, pemeriksaan teknis kendaraan, pengecekan dokumen perjalanan, hingga analisis muatan dan dimensi kendaraan.
Fadli menegaskan, kendaraan besar yang tidak memenuhi standar teknis nantinya tidak akan diizinkan masuk ke wilayah perkotaan, sebagai bentuk pengendalian lalu lintas dan peningkatan keselamatan jalan. “Selain menata lalu lintas, ini juga untuk menekan risiko kecelakaan seperti yang pernah terjadi di tanjakan Muara Rapak beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Dishub Balikpapan telah menyiapkan lahan seluas 11,5 hektare di kawasan Kilometer 13 untuk lokasi pembangunan depo. Proyek ini telah melalui kajian legalitas lahan, analisis bisnis, serta penyusunan master plan. Saat ini, proses koordinasi tengah berlangsung dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
“Lahan dan kajian sudah siap. Kami berharap pada tahun anggaran 2026 sudah bisa masuk tahap perencanaan fisik. Tentunya ini memerlukan dukungan DPRD dan Pemerintah Kota,” ujar Fadli.
Fadli menambahkan, pembangunan depo akan didanai secara bertahap melalui APBD Kota Balikpapan, dengan peluang dukungan tambahan dari Pemerintah Provinsi Kaltim atau skema pendanaan alternatif, mengingat nilai investasinya yang cukup besar.
Selain menyiapkan infrastruktur, Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan besar agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan di lapangan punya solusi konkret. Tidak hanya melarang, tapi juga menyiapkan fasilitasnya,” tutup Fadli. (rep)


