Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Stunting, sebagai upaya memperkuat langkah pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka kasus yang masih berada di atas standar nasional.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengatakan saat ini penyusunan naskah akademik Perda sedang berlangsung. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum utama dalam percepatan penanganan stunting di Balikpapan.
“Fokus kita sekarang memang pada percepatan penanganan stunting. Perda ini akan menjadi dasar hukum yang memperkuat sinergi semua pihak agar angka stunting bisa turun di bawah standar nasional,” ujar Gasali, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting agar program penanganan stunting tidak hanya bertumpu pada Dinas Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta elemen masyarakat.
“Stunting bukan hanya urusan kesehatan, tapi juga soal pendidikan, ekonomi, dan sosial. Jadi semua OPD harus ikut bergerak. Ini butuh gotong royong lintas sektor,” tegas politisi Golkar itu.
Gasali menambahkan, Perda stunting juga akan mengatur mekanisme kerja hingga dukungan bagi kader posyandu, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat masyarakat. Termasuk rencana pemberian insentif khusus untuk meningkatkan motivasi dan efektivitas kerja mereka.
“Selama ini kader posyandu sudah berjuang luar biasa tanpa dukungan insentif. Ke depan akan kita dorong agar mereka mendapat perhatian khusus, supaya semangat mereka makin besar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Bogor dan Medan yang telah memiliki Perda serupa dan berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan. Bahkan, Bogor kini mencatat angka stunting di bawah 5 persen.
“Kita ingin belajar dari mereka. Dengan Perda, Balikpapan punya pedoman hukum yang jelas dan terstruktur dalam menurunkan angka stunting,” katanya.
Meski masih dalam tahap kajian, DPRD menargetkan pembahasan regulasi ini bisa segera tuntas agar implementasi di lapangan dapat dimulai paling lambat tahun depan.
Gasali juga menegaskan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Perda tersebut.
“Kuncinya nanti di pelaksanaan. Semua pihak, mulai dari OPD, tokoh masyarakat, hingga posyandu, harus terlibat aktif. Kalau kerja sama ini berjalan baik, kita optimis stunting di Balikpapan bisa ditekan lebih cepat,” pungkasnya. (lex)