Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melaksanakan program pemanfaatan bahan bakar nabati sejak tahun 2006 yang dimulai dengan uji coba, yang selanjutnya pada tahun 2008 dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang menetapkan penahapan mandatori pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Hingga saat ini, pemanfaatan Biodiesel sudah berjalan dengan baik dan lancar, terlihat bahwa sejak tahun 2016 telah dilaksanakan pencampuran Biodiesel sebesar 20% (B20), mulai Januari tahun 2020 ditingkatkan menjadi 30% (B30), dan ditingkatkan kembali menjadi 35% (B35) sejak Februari tahun 2023 sampai dengan saat ini.
Terlaksananya program tersebut, tidak lepas dari dukungan oleh para pemangku kepentingan terkait pengembangan industri Bahan Bakar Nabati di Indonesia yang sangat pesat. Hal ini tercermin berdasarkan data total kapasitas terpasang industri Biodiesel di Indonesia sampai saat ini yang mencapai sebesar 20 juta kL.
Pada beberapa kesempatan, Presiden RI telah menyampaikan harapan agar kedepannya pemanfaatan ini dapat berlanjut ke B40 dan seterusnya. Atas dasar tersebut Pemerintah berencana meningkatkan kembali persentase pencampuran Biodiesel menjadi sebesar 40% (B40). Untuk itu, sebelum dilaksanakannnya implementasi B40, perlu adanya dukungan data teknis yang komprehensif. Data teknis penggunaan B40 telah didapatkan dengan dilaksanakannya Uji Jalan (Road Test) B40 pada tahun 2022. Sementara untuk sektor lainnya sedang dilaksanakan, Uji Penggunaan B40 untuk Mesin Diesel pada Sektor Non Otomotif.
Hari ini, Selasa (27/8/2024), berlokasi di Balikpapan telah dilaksanakan Kick Off Pengujian Bahan Bakar B40 pada Sektor Pembangkit di mana pada acara tersebut dilakukan pembukaan untuk pengujian bahan bakar B40 pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dihadiri oleh stakeholder terkait meliputi Kementerian ESDM, BPDPKS, PT Pertamina Patra Niaga, APROBI, dan PT PLN (Persero).
Tujuan utama dari pengujian ini adalah memberikan rekomendasi teknis penggunaan bahan bakar B40 pada sektor PLTD serta mengetahui keberterimaan dari pengguna bahan bakar B40.
"Kami akan terus mensupport pengujian tersebut. Dan kami juga mengharapkan seluruh parameter yang akan diukur dan seluruh uji yang dilaksanakan berhasil, sehingga penerapan B40 yang merupakan pertama ini bisa segera diterapkan di seluruh Indonesia," ujar Manager PLN Nusantara Power up kaltimra, Andreas Arthur Napitupulu.
Andreas menegaskan, bahwa pengujian B40 tersebut tidak memberikan dampak kepada kehidupan masyarakat, justru mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebab menurutnya, ketika komposisi penggunaan B40 semakin besar, maka ekonomi terutama rantai pasok untuk biodiesel juga ikut kian meningkat.
"Dan ini adalah peluang bisnis yang bagus buat masyarakat," akunya.
Pelaksanaan Uji Penggunaan B40 untuk Mesin Diesel pada Sektor Non Otomotif ini, dikoordinatori oleh Ditjen EBTKE dan dilaksanakan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS bersama para pemangku kepentingan terkait melalui pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Uji yang dilakukan ini terdiri atas sektor:
a. Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
b. Alat Berat Pertambangan.
c. Angkutan Laut.
d. Kereta Api.
e. Pembangkit.
Penyediaan bahan bakar B0 dan D100 disediakan oleh PT Pertamina (Persero) yang diwakili oleh PT Pertamina Patra Niaga dan untuk B100 disediakan oleh APROBI. Formulasi bahan bakar yang digunakan dalam Uji Penggunaan B40 untuk Mesin Diesel pada Sektor Non Otomotif adalah sebagai berikut:
a. B40 dengan formula campuran 60% Minyak Solar (B0) + 40% Biodiesel (B100*).
b. Khusus untuk sektor alat berat juga diuji dengan menggunakan campuran Diesel Biohidrokarbon (D100) / HVO.
Pengujian yang dilaksanakan pada sektor Pembangkit ini antara lain Pengujian Karakteristik Bahan Bakar dan Pelumas, Uji Kinerja Terbatas Mesin Genset Gedung, Uji Kinerja Terbatas Mesin PLTD, Uji Filter Rig, Uji Startability Genset Gedung, serta penyusunan Instruksi Kerja Teknis Penggunaan B40 pada sektor Pembangkit.
Dengan dilakukannya kick off pengujian bahan bakar B40 pada sektor pembangkit oleh Perwakilan Ditjen EBTKE maka pelaksanaan pengujian B40 pada sektor pembangkit khususnya PLTD mulai dilaksanakan. Kegiatan Uji Penggunaan B40 untuk Mesin Diesel pada Sektor Non Otomotif ini diharapkan dapat diselesaikan di bulan Desember 2024 untuk didapatkan rekomendasi teknis implementasi kebijakan B40 sebagai bahan bakar mesin diesel sektor non otomotif.
Turut hadir pada kick off tersebut perwakilan dari Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, BBPMGB LEMIGAS, Ditjen Ketenagalistrikan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, PT PLN (Persero) grup, PT Pertamina Patra Niaga, dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI). Kolaborasi semua pihak dapat menjadikan pengembangan bahan bakar nabati maupun energi baru, terbarukan dan peningkatkan efisiensi energi semakin baik dalam upaya mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. (*/lex)


