Tulis & Tekan Enter
images

Tim Penyidik Kejari Balikpapan saat meninjau lokasi Terminal Petik Kemas, Selasa (9/2/2021)

Kejari Balikpapan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Terminal Peti Kemas

Kaltimkita.com, Balikpapan - Langkah Kejari Balikpapan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenangan dalam pemberian izin pelabuhan di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), tampaknya tidak main-main.

Pada Selasa (9/2/2021) tim penyidik dari Kejari Balikpapan melakukan penggeledahan di Kantor PT KKT yang berada di kawasan Kariangau, Kilometer 13, Balikpapan Barat itu.

Mereka mencari dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan pada kawasan Terminal Peti Kemas menjadi bongkar muat batu bara yang dikelola oleh PT KKT kepada PT Kace Berkah Alam (KBA).

Hasil penggeledahan sejumlah dokumen disita oleh penyidik. Dokumen tersebut untuk mendukung dan menguatkan pembuktian terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Terminal Peti Kemas.

Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, dari kegiatan penggeledahan ini, pihaknya segera mungkin tingkatkan kinerja. Dalam hal ini penetapan tersangka untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Dari sini kita akan evaluasi. Arahnya ke penetapkan tersangka, siapa yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana yang terjadi," kata Oktario.

Sesuai peruntukkannya, jelas Oktario, berdasarkan proses perizinan dari Kementerian yakni untuk Peti Kemas. Namun, nyatanya ada kegiatan diluar itu yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang ada.

"Juga terdapat kerugian uang negara disitu. Untuk berapa besarnya, sedang dalam proses. Kami sesegera mungkin akan memberikan langkah-langkah yang signifikan," ucapnya. (an)



Tinggalkan Komentar