KaltimKita.com, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangani kasus tindak pidana sepanjang tahun 2020 sebanyak 260 kasus. Jumlah kasus mengalami penurunan 37 kasus dibandingkan tahun 2019 sebanyak 197 kasus.
Dari seluruh kasus pidana yang ditangani jajaran Polres PPU, kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba menempati posisi tertinggi.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan mengatakan, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap tahun ini sebanyak 83 kasus dengan barang bukti sabu-sabu 435,5 gram dan pil koplo 565 butir.
Sedangkan tersangka sebanyak 106 orang yakni laki-laki 92 dan 8 perempuan. Jika dibandingkan kasus narkoba tahun 2019, kasus narkoba tahun ini mengalami peningkatan. Karena jumlah kasus narkoba tahun lalu hanya 77 kasus dengan barang bukti sabu 217,64 gram dan pil koplo 17.444 butir. Sementara jumlah tersangka 98 orang yakni laki-laki 87 dan perempuan 11.
“Kasus narkoba tahun ini mengalami peningkatan enam kasus dibandingkan tahun lalu,” kata Hendrik saat menggelar pres rilis akhir tahun 2020 di Mapolres PPU pada Kamis (31/12) sore.
Untuk kasus yang berada di urutan kedua terbanyak Curat dengan 17 kasus. Tahun ini juga mengalami kenaikan satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya hanya 16 kasus. Sedangkan kasus terbanyak ketiga adalah perlindungan anak dengan jumlah 14 kasus.
“Untuk kasus perlindungan anak tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 dengan 20 kasus,” terang Hendrik.
Kasus perjudian menempati urutan keempat dengan jumlah tujuh kasus dan urutan kelima kasus Curbias dengan enam kasus. Untuk kasus yang terkait dengan Undang-Undang ITE sebanyak tiga kasus. Yakni kasus SARA dengan memuat video provokasi di media sosial, kasus pencatutan nama bupati PPU dan kasus investasi online bodong.
“Kasus terkait SARA sudah selesai dan pelakunya sudah divonis selama 1,6 tahun. Sedangkan dua kasus itu baru tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus investasi bodong ini sempat viral lantaran korbannya cukup banyak, baik itu warga PPU maupun warga luar PPU,” ujar Hendrik.
Selain itu, Polres juga memproses anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Hendrik mengungkapkan, jumlah personel yang melakukan pelanggaran tahun ini sebanyak 10 orang. Sedangkan tahun lalu juga 10 orang. Jenis pelanggaran anggota Polres PPU tahun ini yakni kode etik sebanyak tiga orang, pidana satu orang dan pelanggaran disiplin enam orang.
“Anggota yang tersangkut kasus pidana diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (tim)