Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (ist)

Izin Pasir Sungai Dipercepat, Pemprov Kaltim Tekankan Aspek Lingkungan

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Ketersediaan material konstruksi menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan pembangunan daerah, khususnya di wilayah yang tengah gencar membangun infrastruktur. Kebutuhan pasir sungai yang tinggi kerap dihadapkan pada proses perizinan yang panjang sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan proyek strategis.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah percepatan proses perizinan pengambilan pasir sungai guna mendukung pembangunan di Kabupaten Berau. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pasokan material tetap tersedia secara legal dan terkontrol. “Percepatan izin tidak berarti mengabaikan kaidah teknis maupun aspek lingkungan,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto.

Menurut Bambang, percepatan justru dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat. Hal ini dilakukan agar aktivitas penambangan pasir sungai benar-benar berada pada lokasi yang aman dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem perairan. “Justru kami menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat untuk memastikan kegiatan penambangan pasir dilakukan pada titik-titik yang aman dan tidak mengganggu ekosistem sungai,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir sungai tetap harus mengikuti prosedur resmi. Tahapan tersebut meliputi pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi INLINE Kementerian ESDM, penyusunan dokumen lingkungan melalui amdal.net, hingga pemenuhan persyaratan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. “Prosesnya memang panjang, karena harus ada mitigasi di setiap tahap. Tapi kalau dokumen lengkap dan kelengkapan teknis terpenuhi, izin bisa selesai jauh lebih cepat,” ujar Bambang.

Ia menyebutkan estimasi waktu penyelesaian izin secara normal dapat mencapai 456 hari. Namun, durasi tersebut dapat dipangkas secara signifikan apabila badan usaha mampu memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi tanpa kendala.

Hasil koordinasi dan sinkronisasi antara Dinas ESDM Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau juga menghasilkan kesepakatan penting terkait lokasi penambangan. Aktivitas penambangan pasir sungai akan difokuskan pada titik-titik yang mengalami pendangkalan alami atau sedimentasi, bukan pada badan sungai yang masih aktif mengalir.

Saat ini, tercatat dua perusahaan di Berau telah mengantongi IUP eksplorasi, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam proses pengajuan WIUP. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM Kaltim juga akan menerbitkan dua persetujuan WIUP untuk komoditas pasir sungai, setelah dilakukan penyamaan pandangan teknis dengan instansi terkait.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa percepatan perizinan ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah secara serampangan, melainkan memastikan kebutuhan pembangunan terpenuhi secara legal, aman, dan berkelanjutan. “Kami mengimbau pelaku usaha mengikuti semua tahapan perizinan. Semua ini demi mendukung pembangunan Kaltim menuju generasi emas, tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkas Bambang. (den/adv diskominfokaltim)



Tinggalkan Komentar

//