Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan memahami perlunya penyusunan materi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam penyusunan tersebut, Fraksi PKS berpandangan bahwa yang penting menjadi penekanan adalah perlunya dibuatkan papan nama yang jelas di kawasan yang telah ditetapkan menjadi KSTR.
"Kami berharap gedung-gedung Pemerintah termasuk DPRD Balikpapan bisa menjadi contoh," kata Anggota Fraksi PKS, Japar Sidik saat menyampaikan pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (1/4/2024).
Selain itu, menurutnya harus adanya konsep sanksi yang jelas. Di mana perlunya kejelasan mekanisme dan tahapan pemberiannya.
"Sehingga Perda ini nantinya dapat diimplementasikan dan efektif untuk mengurangi dampak asap rokok yang tidak hanya berbahaya buat pengguna rokok, namun juga berbahaya bagi orang di sekitarnya," ucap Japar yang juga selaku Anggota Komisi III DPRD Balikpapan.
Pun begitu, tambahnya, terkait rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin yang sangat relevan dengan trend masa kini, Fraksi PKS berharap sosialisasi tentang hal tersebut bisa maksimal terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.
"Melalui Raperda KSTR, pihaknya juga mendukung pengendalian iklan rokok yang lebih ketat juga pengendalian even yang disponsori oleh produsen rokok," ujarnya. (lex)


