Kaltimkita.com, BERAU - Satresnarkoba Polres Berau membekuk seorang pria berinisial RM (40) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 05.00 Wita.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahawasannya tersangka RM sering mengedarkan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka di kontrakannya Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau.
”Jadi, tersangka ini selain bekerja di salah satu obyek wisata di Berau, juga mengedarkan sabu ” ungkapnya Kasat Narkoba dilansir tribratanewspoldakaltim.com.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan lima poket besar sabu-sabu seberat 23,7 gram.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan banndel plastic klip, ponsel, struk belanja, dan sepada motor jenis Honda Scoppy Nopol KT 3607 XG.
”Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dijual kepada teman-temannya," ucapnya.
Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polres Berau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman penjara 20 Tahun,” Pungkasnya. (an)


