Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama OPD Pemerintah Kota terkait pembahasan Propemperda.

DPRD Balikpapan Perketat Evaluasi Propemperda 2025, Siapkan 10 Rancangan Perda Prioritas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan mulai memperketat proses evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rancangan perda yang diusulkan benar-benar memiliki urgensi, dasar hukum, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan, evaluasi ini juga menjadi pijakan untuk menyiapkan daftar prioritas perda tahun 2026. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD di ruang rapat gabungan gedung parlemen, Selasa (11/11/2025), pihaknya ingin menyamakan persepsi tentang kriteria prioritas dalam penyusunan perda.

“Selama ini semua OPD merasa usulannya penting. Karena itu, kita perlu menyepakati apa yang dimaksud dengan prioritas. Jangan sampai perda disusun hanya karena keinginan, tapi tanpa urgensi yang jelas,” ujarnya seusai RDP.

Andi Arif menyoroti persoalan klasik dalam penyusunan perda, yakni ketidaksiapan naskah akademik dari sebagian besar OPD. Padahal, dokumen itu menjadi syarat utama agar usulan dapat diproses. 

“Ada yang sudah lengkap, tapi ada juga yang belum siap. Nah, ini yang harus kita putuskan, apakah ditunda atau tetap dimasukkan sambil berjalan,” jelasnya.

Ia mencontohkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) yang wajib diperpanjang karena masa berlakunya hampir habis. 

“Kalau tidak segera diperbarui, bisa menghambat pengembangan sektor pariwisata. Tapi naskah akademiknya harus siap dulu,” tambahnya.

Selain aspek teknis, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala. Beberapa OPD mengaku belum memiliki dana untuk menyusun naskah akademik maupun konsultasi publik. Menanggapi hal itu, DPRD berupaya membantu agar proses legislasi tetap berjalan.

“Kita bisa bantu lewat anggaran dewan untuk menyusun naskah akademik itu, asal memang penting dan mendesak,” kata Andi Arif.

Kendati begitu, Bapemperda menargetkan sedikitnya 10 rancangan perda dapat masuk dalam Propemperda tahun ini, termasuk Perda Reklame, P4GN, dan perubahan Perda Perusda Manuntung Sukses. Namun, DPRD tetap membuka ruang bagi usulan baru selama memenuhi syarat teknis dan administratif.

Tujuan akhirnya adalah perda yang relevan, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Karena perda itu bukan hanya produk hukum, tapi alat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. (lex)



Tinggalkan Komentar

//