Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam rentang sepekan, kepolisian di Balikpapan mengungkap dua kasus peredaran sabu dengan modus berbeda, mulai dari disembunyikan di dalam casing ponsel hingga diselipkan di saku celana.
Terbaru, pria di Balikpapan berinisial HL (34) yang gagal menyamarkan aktivitasnya sendiri.
Gerak-geriknya yang mencurigakan justru menarik perhatian polisi hingga berujung pada pengungkapan sabu yang disembunyikan di dalam casing ponsel.
Dia ditangkap di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Rabu (22/4/2026) malam.
Saat itu, aparat tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim Hendik Winarto menjelaskan, Unit Jatanras yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria dengan sikap mencurigakan di lokasi. Pria tersebut kemudian dihampiri dan mengaku berinisial HL.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Selanjutnya kami melakukan penggeledahan," ujar Hendik, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,82 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam casing ponsel.
“Ada tiga paket sabu yang disimpan dalam case handphone,” ungkapnya.
HL tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Pelaku bersama barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Hendik.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial JH (28), warga Kelurahan Marga Sari, ditangkap polisi saat menyimpan dua paket sabu seberat bruto 0,44 gram di saku celananya di kawasan Jalan Sepaku Laut, Balikpapan Barat, Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sepakat 3, lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya menyergap pelaku sekitar pukul 09.15 WITA di pinggir jalan dekat Gang Rukun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kantong celana, serta mengamankan pelaku ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih menyelidiki asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, sementara JH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zyn)


