Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi. (Foto : AL)

Badan Kehormatan DPRD Kaltim Akan Menganalisis Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Dirinya mengaku akan menelaah laporan tersebut di internal Badan Kehormatan DPRD Kaltim, menurutnya surat keberatan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim itu perlu diverifikasi kelengkapannya.

Hal ini karena BK tidak boleh asal-asalan menindaklanjuti laporan, sehingga perlu kehati-hatian dalam memeriksa administrasi yang tertuang dalam surat keberatan tersebut.

“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” jelas Subandi.

Jika semua lengkap, barulah BK mengklarifikasi. Pelapor dan terlapor diundang untuk didengar keterangannya. Intinya, lanjut politikus PKS ini, mereka objektif dan mengacu aturan dalam memeriksa aduan itu.

“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” ucapnya.

Sebagai informasi, Laporan pelanggaran etik ini dilayangkan buntut diusirnya perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025. Rapat itu membahas soal hak pegawai rumah sakit yang menunggak.

Kala itu, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra menyoal manajemen RSHD yang absen meski diundang secara resmi. Rumah sakit swasta di Samarinda itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.

Sebelum RDP dimulai, dua anggota dewan itu meminta ketiga kuasa hukum itu untuk meninggalkan ruang rapat. Alasannya, RDP tak bisa menghasilkan apa pun lantaran mereka bukan pengambil keputusan terkait persoalan tunggakan gaji pegawai tersebut.

Hal itulah yang memicu dilaporkannya keduanya oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dikomandoi Hairul Bidol pada 7 Mei lalu ke BK DPRD Kaltim. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar

//