Tulis & Tekan Enter
images

Tersangka SLN saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Balikpapan.

Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya, SLN Terancam 15 Tahun Penjara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Seorang pria berinisial SLN (50) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, di kawasan Balikpapan Kota.

SLN diduga telah melakukan pencabulan dan percobaan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, berinisial RK (14) yang sudah mengalami perlakuan cabul dari sejak Juni 2019 lalu.

“Kemudian terjadi lagi kedua dan terakhir kalinya pada 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.45 Wita,” terang Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah saat ditemui awak media, Senin (4/11/2024).

Untuk kronologi awalnya pada Juni 2019 lalu, tersangka dan Ibu korban bepergian ke pasar, sementara korban sendirian di rumah. Hanya berselang satu jam, SLN kembali ke TKP dan mendatangi kamar korban.

“Setiba di TKP, tersangka mendekati korban dan melakukan aksinya dengan menggerayangi korban, dan melepas pakaian korban," jelansya.

Karena terbawa nafsu, lanjut Kanit PPA, SLN mencoba ingin menyetubuhi korban. Namun belum tuntas aksinya, korban kemudian menendang tersangka hingga aksinya terhenti.

Kejadian kedua, terjadi malam hari saat tersangka tengah menonton televisi di ruang tengah. Saat itu tersangka memanggil korban dengan dalih menyuruh memperbaiki televisi.

Sebelum mendatangi tersangka, rupanya RK diam-diam merekam ke arah ruang tengah tanpa sepengetahuan SLN. Dan saat itu RK dipeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh korban dari dalam pakaian.

"Saat melakukan aksinya, tersangka panik karena ibu korban berinisial WH (53) keluar dari kamarnya, dan tersangka langsung bersembunyi," lanjutnya.

Melihat pakaian RK terbuka, ibu korban langsung membawa korban ke kamar. Di saat itu korban menceritakan semuanya kepada Ibu korban, sekaligus memperlihatkan barang bukti berupa rekaman video yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

“Mendengar semua pengakuan korban dan melihat bukti yang diberikan, ibu korban lantas memberikan melaporkan hal itu ke PPA Polresta Balikpapan,” paparnya.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2016. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//