Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Warga antusias hadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, pada Sabtu (9/8/2025).
Ya, bertempat di RT 023 Kelurahan Lamaru, suasana Gang Widyatama, Jalan Mulawarman, Sigit sekaligus menghadirkan akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya untuk memberikan interaksi yang masif kepada warga yang datang.
Tak hanya duduk manis mendengar paparan, warga pun aktif mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, bahkan berkesempatan membawa pulang doorprize hanya dengan menunjukkan STNK yang masih berlaku.
Dimulai pukul 16.00 WITA, Sigit membuka acara dengan menekankan alasan perda baru ini perlu dipahami masyarakat.
“Aturannya menyentuh banyak hal, mulai dari pajak kendaraan, bea balik nama, hingga alat berat. Warga perlu tahu hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Ia juga mendorong warga Kaltim untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memindahkan pelat kendaraan dari luar daerah ke pelat Kaltim.
“Ada insentifnya, seperti penghapusan denda dan hadiah melalui undian bagi wajib pajak yang taat,” jelasnya.
Sigit turut memaparkan kemudahan layanan pajak, mulai dari pembayaran online, via ATM, hingga gerai Samsat yang hadir di kelurahan maupun daerah pedalaman seperti Mahulu, Kubar, dan Berau.
Menurutnya, sumber pendapatan daerah tidak hanya berasal dari pajak kendaraan bermotor atau bahan bakar, tetapi juga air permukaan, royalti tambang, hingga migas.
“Ke depan, kendaraan listrik juga perlu dipertimbangkan sebagai sumber pendapatan baru,” tambahnya.
Di tempat serupa, Wawan Sanjaya selaku akademisi Universitas Balikpapan, menegaskan bahwa pajak adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan.
“Kita lihat jalan-jalan sekarang terang benderang. Itu dananya dari pajak yang masuk ke APBD,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan detail jenis pajak yang diatur perda, mulai dari pajak provinsi seperti PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, dan MBLB, hingga pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, serta retribusi pelayanan publik.
Ketua RT 023, Juli Agus, menyambut baik kehadiran Sigit di wilayahnya.
“Baru kali ini anggota DPRD provinsi datang langsung mensosialisasikan perda. Penjelasannya jelas, warga jadi paham,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan sangat membantu, terutama karena banyak warga yang belum memahami detil pajak daerah.
“Tadi ada lima warga yang STNK-nya aktif dan langsung dapat hadiah. Artinya, warga mulai sadar pentingnya taat pajak,” tutupnya. (lex)