Tulis & Tekan Enter
images

Ratih Kusuma

Polemik Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran, Disparpora Balikpapan Siap Fasilitasi Dialog

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Isu kewajiban membayar royalti musik bagi kafe dan restoran tengah menjadi perbincangan hangat. Banyak pemilik usaha mengaku khawatir, lantaran aturan tersebut mewajibkan pembayaran setiap kali musik diputar di tempat usaha mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran musik di ruang publik dianggap sebagai kegiatan komersial, sehingga dikenakan kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Sejumlah pelaku usaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Sebagian bahkan memilih untuk tidak memutar musik sama sekali, khawatir beban biaya akan berdampak pada penurunan jumlah pengunjung. Jika pun biaya royalti dibebankan ke pelanggan, dikhawatirkan hal itu akan membuat mereka enggan datang.

Terkait keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Balikpapan, Ratih Kusuma pun ikut angkat bicara.

Ia menggapi keluh kesah para para pelaku usaha di Balikpapan, dan menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dialog. 

“Kami akan mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha dan pihak terkait. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Wali Kota untuk langkah selanjutnya,” ujarnya saat diwawancara di pembukaan ESGAME Roadshow 2025, Minggu (10/8/2025).

Ratih menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, khususnya jika menyangkut pertunjukan musik langsung (live music) yang terpengaruh aturan royalti. 

“Kami akan mengawal hasil rapat tersebut dan membantu memperjuangkan kepentingan pelaku usaha,” tutupnya. 

Sebagai tambahan, perdebatan ini kian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan pandangan beragam dari pengusaha, musisi, hingga masyarakat umum. Ada pula desakan agar aturan tersebut direvisi, disertai peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana royalti.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, kewajiban ini tetap berlaku bagi semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. (lex)



Tinggalkan Komentar

//