Tulis & Tekan Enter
images

Saat ini layanan perekaman warga Kota Balikpapan bisa langsung mengurus ke kantor kecamatan Balikpapan Timur, barat dan utara.

Warga Balikpapan di Tiga Wilayah Ini Sudah Bisa Rekam KTP-El di Kecamatan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Saat ini layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Warga Kota Balikpapan bisa langsung mengurus ke kantor kecamatan setempat. 

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengungkapkan, selama ini masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan rekam KTP-el. 

"Sekarang untuk permulaan ada tiga kecamatan yang telah melayani perekaman ini. Kami sudah siapkan alat, dan tempat, serta petugas perekaman," beber Tirta. 

Tiga kecamatan ini meliputi Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Barat. Menurutnya, tiga Kecamatan ini dipilih karena memang lokasinya paling jauh dari kantor Disdukcapil guna mendekatkan pelayanan. 

Selanjutnya perekaman juga akan disiapkan di tiga Kecamatan lainnya, yaitu Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Selatan. "Kami berupaya segera menyusul, sehingga warga lebih mudah untuk mengakses perekaman KTP-el," alasannya.

Pengadaan untuk perekaman KTP-el ini direncanakan dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan jika memungkinkan. "Ini adalah wujud hadirnya pemerintah kota untuk masyarakat. Dari masyarakat, untuk masyarakat. Melalui anggaran pajak yang dikelola pemerintah kami kembalikan dalam bentuk fasilitas ini," jelasnya. 

Menurutnya, ini adalah bentuk implementasi 0 km untuk mendekatkan dan nol rupiah untuk pelayanan. Artinya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk membuat KTP. Karena mereka yang tinggal di tiga Kecamatan tersebut selama ini jangkauannya lebih jauh menuju kantor Disdukcapil yang ada di Balikpapan Selatan. 

"Dengan hadirnya perekaman di kantor kecamatan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah untuk memiliki kartu tanda penduduk, terutama yang baru berusia 17 tahun. Dengan begitu semua bisa lebih mudah dan cepat terakomodir," pungkasnya. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar

//