Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang wanita di Kota Balikpapan berinisial IR (28), melaporkan mantan pacarnya ke Polresta Balikpapan, Selasa (25/7/2023).
Sang mantan yang diketahui berinisial RH diduga menyalahgunakan data pribadi IR untuk kepentingan pinjaman dana di dua bank swasta. Total pinjaman mencapai Rp 30 Juta.
"Pinjaman di bank dilakukan dua kali, pada 13 Mei 2023 dengan nominal Rp 17 juta dan 17 Mei 2023 dengan nominal Rp 13 juta," kata IR.
Pencarian dana tersebut, lanjut IR masuk ke rekening RH tanpa ada konfirmasi dari pihak bank ke pemilik data asli, melalui email atau pun lewat telpon. "Enggak ada konfirmasi," ungkapnya.
Sebelum melapor ke polisi, IR mengaku sempat mendatangi rumah keluarga RH untuk meminta pertanggungjawaban. Namun tidak ada solusi yang didapatkan.
“Orang tua RH saat ditemui tidak memberikan solusi, justru mereka menyerahakan masalah ini kepada RH," pungkasnya. (an)


