Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA -Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan A-H pemuda berusia 20 tahun pada Jumat (11/6/2021) dikarenakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan, mengatakan, pelaku ternyata memiliki hubungan spesial dengan korban yang baru sembilan hari.
Dalam hubungan itu, korban yang baru berusia 12 tahun termakan janji manis si pemuda Kenohan ini yang ingin menikahinya.
Niat baik AH tercoreng, setelah nafsunya yang tidak terkontrol pada hari Jumat (11/06/2021) sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamarnya.
Gerak gerik pelaku ternyata diketahui oleh Ibu korban, "orang tuanya mendengar suara langkah kaki di dalam kamar korban, karena kan rumahnya kayu." Kata Dedy.
Orangtua korban pun langsung masuk ke kamar anak perempuannya dan melihat seorang laki-laki meloncat keluar dari pintu jendela kamar anaknya. Pada saat itu ia melihat anaknya sudah tidak mengenakan celana.
“Ditanya orangtuanya, akhirnya anaknya mengaku bahwa telah melakukan itu sama si itu," tambahnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua korban pun langsung melapor ke Polsek Kenohan, bahwa anak perempuannya telah disetubuhi seorang laki-laki dewasa. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu mes perusahaan yang ada di Kecamatan Kenohan.
"Menurut pengakuaannya baru dua kali melakukan persetubuhan. Dari korban mengaku mau dijanjikan dinikahi, makanya dia mau disetubuhi," jelas Dedy.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses mendalam. Barang bukti yang diamankan, yakni dua lembar celana dalam, satu lembar baju, satu lembar seprai dan satu lembar BH. Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ian)