Tulis & Tekan Enter
images

Sekjen Forum Rektor PII : Berharap Kampus Hanya Mengawasi Bukan Mengelola Tambang

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sekjen Forum Rektor Persatuan Insinyur Indonesia (Forum Rektor PII) yang juga Rektor Uniba Isradi Zainal berharap agar Kampus bukan sebagai pengelola tambang tapi menjadi bagian yang mengawasi pelaksanaan operasional tambang.

Baik dalam bentuk pengawasan untuk mencegah kerusakan alam dan lingkungan maupun dalam bentuk pemanfaat tambang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Selain itu kampus bisa juga untuk berbisnis di sektor tambang untuk bidang konsultasi, supervisi, inspeksi, training, supplier maupun man power suply.

Rektor Uniba yang juga Deputi Ketua umum PII Bidang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ini berharap agar Kampus bukan sebagai pengelola tambang tapi menjadi bagian yang mengawasi pelaksanaan operasional tambang baik dalam bentuk pengawasan untuk mencegah kerusakan alam dan lingkungan maupun dalam bentuk pemanfaat tambang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Harapan agar kampus tidak mengelola tambang tidak berarti kampus tidak bisa berbisnis di sektor tambang, tapi kampus bisa berbisnis diusaha tambang lainnya seperti bidang konsultasi, supervisi, inspeksi, training, supplier,man power suply dan lain-lain. Bisnis ini bisa juga menghasilkan milyaran hingga puluhan milyar.

Menurut Isradi Zainal, argumen yang menghubungkan antara rencana pemberian hak untuk mengelola kampus yang dihubungkan dengan bantuan tersedianya dana untuk kampus kurang rasional karena kampus sejogjanya mencari dana dan melakukan bisnis yang masih relavan dengan dengan fungsinya seperti perhotelan dan jasa lainnya. Alasan lainnya adalah karena mengelola tambang padat modal, padat karya, padat risiko, merusak alam dan lingkungan.

Rektor Isradi Zainal yang memiliki pengalaman bisnis di sektor konsultasi di dunia tambang dan migas dengan menjadi Insinyur Profesional, Ahli K3 dan Auditor Sistem Manajemen menyampaikan sejumlah argumen dalam kaitan penolakannya jika kampus dijadikan pengelola tambang.

Argumen tersebut diantaranya bahwa pengelolaan tambang oleh kampus, kurang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menegaskan kewajiban negara mengalokasikan minimal 20% Anggaran untuk Pendidikan, Kurang sejalan dengan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi dan kurang sejalan dengan kebijakan Presiden terkait ketahanan Air dan Ketahanan Energi.

Kebijakan untuk mendorong Kampus mengolah tambang hanya akan menyebabkan ketimpangan antar kampus karena tambang yg dikelola hanya akan menguntungkan kampus kampus tertentu. Kalaupun kebijakan mengolah tambang jadi dilaksanakan, hendaknya prioritas diberikan kepada kampus yang daerahnya memiliki tambang dan diberi ruang untuk bekerjasama dengan BUMD setempat dan BUMN. Jangan kampus dan daerah yang memiliki tambang kena ampasnya saja.

Kalaupun menjadikan kampus luar negeri sebagai benchmark, kita tidak boleh serta merta mrncontohnya tapi menyesuaikan dengan undang undang kita dan kemampuan kita. Perguruan tinggi di Indonesia masih perlu didorong untuk menjadi kampus terbaik di Asean dan Asia. Tugas Perguruan tinggi untuk meningkatkan SDM madih butuh konsentrasi. Kampus luar negeri mungkin saja mengelola tambang tapi pastinya tanpa ada prioritas dari undang undang tapi karena visi bisnis yang brilian. (*/and)


TAG

Tinggalkan Komentar

//