Tulis & Tekan Enter
images

Zulkifli

SE Penertiban BBM Eceran dan Pom Mini Diterbitkan, Berikut Penjelasan Asisten I Pemkot Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem, membuat Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli angkat bicara.

Ya, mantan Kepala Satpol PP Balikpapan itu menerangkan bahwa, hasil SE itu dibuat berdasarkan hasil rapat semua dinas dan pihak terkait pada 19 Desember 2023 lalu. Sehingga, kata Zulkifli, pada Surat tersebut memberikan kesimpulan-kesimpulan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha BBM Eceran/Pom Mini.

Di mana, lanjut Zul sapaan karibnya, ada dua hal yang menjadi permasalahan sendiri bagi operasi para pengecer, yakni tidak diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi maupun non bersubsidi di SPBU, kemudian dijual kembali.

“Itu tidak bisa, karena mereka (pelaku BBM Eceran/Pom Mini) tidak sebagai agen, atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM,” tegas Zul saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024).

Kemudian, para pelaku BBM Eceran/Pom Mini pun sangat sulit memenuhi aspek keamanan, disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat tertentu dari Pertamina. Oleh karena itu, kata dia, terbitlah surat edaran dari hasil rapat yang menerangkan kepada pelaku Pom Mini mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki setelah memiliki OSS.

“Artinya jika tidak mendapatkan syarat itu, maka tidak bisa beroperasi,” tegasnya.

Zul menambahkan, terkait lokasi keberadaan BBM Ecer/Pom Mini juga telah diatur dalam SE tersebut, seperti melarang beroperasi di Jalan Protokol atau Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

“Karena kawasan itu tidak boleh parkir di bahu jalan. Karena Pom Mini itu keberadaanya cuman nempel saja di trotoar, itu tidak boleh,” ucapnya serius.

“Dan juga dilarang di kawasan padat penduduk yang rentan dengan kerawanan bencana,” sambungnya.

Adapun batas waktu yang diberikan kepada pelaku usaha untuk segera menertibkan operasinya sendiri (yang melanggar aturan Surat Edaran) yakni hingga April 2024 mendatang.

“Jadi Satpol PP ini akan melakukan penyisiran setelah tenggang waktu yang diberikan. Bagaimanapun Pom Mini harus diatur, karena tidak boleh semena-mena atas keberadaannya,” tutupnya. (lex)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar