Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Oknum asisten koki hotel berinisial EG divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswi SMK yang tengah menjalani program magang. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (9/4/2026).
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara, Siska Ris Sulistiyo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa EG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," ujar Siska saat membacakan amar putusan di persidangan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Siska.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dari vonis itu, artinya majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Perkara ini sebelumnya bergulir di PN Balikpapan setelah jaksa penuntut umum mendakwa EG melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan di tempat terdakwa bekerja sebagai asisten koki.
Dalam fakta persidangan yang sebelumnya disampaikan jaksa, korban menjalani program permagangan di sebuah hotel berbintang di Balikpapan dan ditempatkan di bagian dapur bersama terdakwa.
Jaksa menyebut terdakwa diduga memanfaatkan situasi kerja untuk melancarkan aksinya terhadap korban selama masa magang tersebut.
Peristiwa pertama disebut terjadi ketika terdakwa memeluk korban dari belakang lalu menariknya ke sebuah gudang di area kerja.
Dari rangkaian keterangan yang terungkap di persidangan, jaksa menyebut tindakan tersebut kemudian berulang dalam beberapa kesempatan selama korban menjalani program magang.
"Korban diperkosa sebanyak tujuh kali oleh terdakwa," ungkap jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti untuk dikembalikan kepada korban. (zyn)


