Tulis & Tekan Enter
images

PW KAMMI Kaltimtara saat melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko ke Mapolda Kaltim.

Resmi, KAMMI Laporkan Rektor ITK ke Polda Kaltim

KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Reaksi atas tindakan yang dilakukan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof.Budi Santoso Purwokartiko terus bermunculan. Setelah Muslim Bersatu Balikpapan yang menyatakan sikap, kini giliran Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara melaporkan budi ke Polda Kaltim, Jumat (6/5/2022).

Ketua PW KAMMI Kaltimtara Ahmad Imam Syamsudin mengatakan postingan FB yang dibuat oleh Rektor ITK yang menyinggung perasaan umat beragama terutama Umat Islam dan Kaum Perempuan yang berhijab serta bertentangan dengan Syariat Agama Islam yang dianut oleh Umat Islam.

"Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh tendensi kebencian yang dilakukan oleh Rektor ITK dengan memposting salah satu opini beliau berkaitan dengan mahasiswa yang diseleksi oleh beliau dalam rangka penerimaan beasiswa LPDP dengan membandingkan model yang dipaparkannya seperti mahasiswa yang diseleksi lebih baik dibandingkan mahasiswa yang suka demo dan menggunakan kata-kata langit serta menutup kepala ala manusia gurun," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya kepada kaltimkita.com.

Ada dua frasa yang disoroti PW KAMMI Kaltimtara. Pertama soal pernyataan "tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo" yang jelas sangat bertentangan dengan konstitusi. Demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

"Statement ini menunjukan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau di kritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat," jelas Ahmad.

Frasa kedua yakni kalimat "Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta "Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb,

"Nampak di sini rektor ITK yang membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaanya. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat agama Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia," terang Ahmad.

Dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK, kata Ahmad, adalah terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Sikap dari PW KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam dan mengutuk peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme. Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini," tegasnya. (dil)


TAG

Tinggalkan Komentar

//