Tulis & Tekan Enter
images

PPKM dan Efektivitas Pengendalian Covid-19 

Oleh: Dr. Isradi Zainal

Rektor Uniba-Ketua Komisi II Dewan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional (DK3N)

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan Instruksi Menteri dalam negeri berdasarkan arahan Presiden dan dimaksudkan mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Cakupan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat didasarkan pada unsur timgkat kematian di atas rata rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupncy ratio/BOR unyjk intensive care unit (ICU) di ruang isolasi dinatas 70%.

Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM ini menggunakan banyak istilah dari waktu ke waktu seperti istilah PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat dan PPKM level 4. PPKM secara khusus berlaku di Jawa dan Bali karena di wilayah ini dianggap penyebaran Covid tergolong besar dan mengkhawatirkan.

Cara pengendaliannya dengan menerapkan WFH sebesar 75%, belajar mengajar secara daring, kapasitas tempat ibadah 50%, restoran 25%, jam operasional mall sampai pukul 19.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat (Inmendag no. 1/2021 tanggal 6 Januari 2021). PPKM ini kemudian diperpanjang dengan Inmendag no. 2 tahun 2021 tertanggal 22 Januari 2021 dan berlaku sanpai dengan 8 Pebruari 2021. Inmendag no. 2 ini menambah jam operasional mall menjadi pukul 20.00 wib, menghentikan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dan pengaturan kapasitas dan jadwal operasional untjk transportasi umum.

Sejak Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali, terjadi penurunan jumlah kasus harian di bawah 10.000 kasus positif per 8 Pebruari 2021. Meski demikian PPKM ini dianggap tidak efektif karena kasus harian masih dianggap tinggi (medcom.id, 14 Pebruari 2021). Karena dianggap tidak efektif pemerintah lalu memberlakukan PPKM Mikro yang berlaku tanggal 9-22 Pebruari 2021 berdasarkan Inmendagri no. 3 tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan posko Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahanan untuk daerah Jawa dan Bali.

PPKM Mikro adalah pembatasan yang dilakukan di tingkat lokal. Jika PSBB dan PPKM Jawa Bali sifatnya kabupaten atau Kota, maka PPKM Mikro levelnya kecamatan, Kelurahan, desa sampai RT/RW. Inmendagri terkait PPKM Mikro untuk daerah Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagrj no. 3,4,5 dan 6 tahun 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini diatur WFH untuk kantor sebesar 50%, kegiatan restoran 50%,jam operasional mall sd 21.00 WIB. Untuk persyaratan lainnya sama dengan PPKM. PPKM Mikro yang secara khusus untuk Jawa dan Bali ini mulai berlaku tanggal 9 Pebruari sd 5 April 2021. PPKM Mikro untuk Jawa, Bali dan Propinsi lain di Indonesia dimulai dengan Inmendag no. 7, 8,9,10,11,12,13, dan 14 tahun 2021.

PPKM Mikro mempertimbangkan zona wilayah hingga tingkat RT seperti zona hijau, kuning, orang dan merah. Untuk setiap Inmendag ini biasanya ada sedikit perbaikan terkait jam operasi mall dan kapasitas pengunjung, dll. PPKM Mikro untuk Jawa dan Bali mulai dari tanggal 9 Pebruari sd 1 Juli 2021, dan untuk sejumlah propinsi di luar Jawa dan Bali mulai berlaku 6 April 2021 lalu diperbari dengan Inmendag no. 17 & 20 tahun 2021 masing pada tanggal 5 dan 9 Juli 2021. Bagaimana dengan efektivitas PPKM Mikro?

Pada dasarnya PPKM Mikro punya kemiripan dengan PSBB atau human mobility restriction yang dikenal didunia international. Pembatasan mobilitas manusia merupakan salah saty strategy yang diterapkan sejumlah negara dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Sejumlah studi yang dilakukan di Jerman, Itali, Tiongkok, Taiwan, dll sangat efektif dalam mengurangi laju penyebaran Covid-19.

Menurut Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif
terlihat dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentasi kesembuhan. Sementara epidiomolog menilai efektifitas PPKM Mikro mencegah Covid-19 rendah. Menurut epidiomolog Griffith University Dicky Budiman dan Universitas Airlangga Laura Navika Yamami memgatakan kebijakan lebih baik diterapkan daripada tidak ada kebijakan sama sekali. Sementara menurut Jokowi PPKM Mikro lebih efektif dibanding dengan PPKM tahap 1 dan 2.

Perkembangan penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi khususnya di Jawa dan Bali dan terdapatnya varian baru Covid-19 serta masukan dari para menyeri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah membuat presiden Jokowi memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang kemudian ditindak lanjuti dengan instruksi menteri dalam negeri no. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2021 dan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini diperpanjang dengan Inmendagri no. 16,18, dan 19 tahun 2021 yang ditetaplan pada tanggal 2,8 dan 9 Juli 2021 dan berlaku sampai dengan 20 Juli 2021.

Seiring dengan pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali dan dinamika cara menanganinya mendorong pemerintah untuk mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 22 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 dan dinyatakan berlaku sampai dengan 25 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Dihari yang sama tepatnya tanggal 20 Juli 2021, dikeluarkan lagi Inmemdag no 23 tahun 2021 tentang PPKM Mikro berbasis level 4 dan 3 untuk sejumlah Propinsi di Indonesia termasuk Jawa dan Bali.

Menurut Jubir satgas Covid-19 Wiku Sasmita, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 untik menghindari kesalahpahaman yang ada dari kebijakan sebelumnya. Selanjutnya wiku menjelaskan bahwa Level 4 punya arti setiap propinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per mimggu. Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus Corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar

//