Oleh : Okviyan Rindu Aldi
(Wakil Ketua DPD KNPI Balikpapan)
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru setiap tahun selalu ada permasalahan. Permasalahan yang muncul selalu sama dan bertambah, apalagi dengan adannya Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Dengan adanya kuota zonasi untuk SMP dan SMA sederajad mencapai 50%, saya melihat kuota zonasi sangat tidak pantas diterapkan di Kota Balikpapan, dengan alasan tidak meratanya sekolah negeri baik tingkat SMP dan SMA/SMK yang merata di setiap kecamatan di Kota Balikpapan. Contoh di kecamatan Balikpapan Tengah SMP negeri hanya terdapat 1 sekolah yaitu SMPN 22, dan tidak ada SMA Negeri sederajat.
Dengan sistem zonasi ini ada beberapa siswa yang dari segi akademis baik, bisa terkalahkan dengan siswa yang hanya berjarak radius dekat dengan sekolah yang diinginkan. Seolah - olah prestasi akademik sudah tidak terlalu diprioritaskan.
Saya sangat menyayangkan kenapa permasalahan di setiap tahun ajaran baru selalu saja muncul. Hal ini seharusnya jadi perhatian khusus untuk pemerintah Kota Balikpapan maupun Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Harusnya dinas terkait memperhatikan tersedianya fasilitas sekolah negeri di setiap kecamatan. Dalam Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB memang dijelaskan terkait kuota zonasi, akan tetapi kalau kita baca Permendikbud tersebut di pasal 20 ayat 2 jelas pemerintah kota harus memperhatikan sebaran sekolah dan daya tampung sekolah harus sesuai dengan usia sekolah di setiap jenjang di setiap daerah.
Semestinya poin ini yang dijadikan bahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan sistem zonasi bisa atau tidak diterapkan di Balikpapan. Dengan adanya sistem ini juga dapat membuka peluang untuk terjadinya pungli di instansi terkait yang sangat bertentangan dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 pasal 27.
Semoga permasalahan ini bisa cepat teratasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan maupun Pemerintah Provinsi Kaltim. Jangan sampai setiap penerimaan siswa baru ada lagi permasalahan - permasalahan baru yang muncul.
Saya harap di kepemimpinan wali kota yang baru ini pembangunan untuk sektor pendidikan khususnya sekolah negeri di wilayah kecamatan yang masih minim SMP negeri sederajat contohnya di Balikpapan Tengah bisa segera terealisasikan.
Kalau ketersediaan sekolah negeri sudah merata di setiap kecamatan, baru sistem zonasi ini bisa diterapkan. Jangan sampai anak yang memiliki prestasi akademik terkalahkan dengan anak yang hanya tinggal di wilayah sekolah tersebut, dan semangat anak untuk menjadi cerdas dan pintar hilang hanya karena tidak dapat bersekolah di tempat yang mereka inginkan. (*)