Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-31,9 kilogram sabu asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (5/4/2024). Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran sabu internasional yang melibatkan dua warga negara Malaysia (WNA) dan seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Hadir pula dalam acara ini pejabat dari Kejari Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Sisanya hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Artanto.
Sebelumnya, Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu internasional ini pada Maret 2024. Dari pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S dan P (WNA Malaysia) dan Y (warga Samarinda).
Selain menangkap tiga orang tersangka, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 31,9 kilogram, uang tunai lebih Rp 1 miliar, dan uang pecahan 3.000 Ringgit Malaysia.
Kapolda Kaltim dalam konferensi pers pekan lalu mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus di Samarinda dengan tersangka Y.
“Dari tangan Y, awalnya polisi menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak,” kata Kapolda.
Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda. Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.
“Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu,” kata Kapolda.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bie)


