Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar Gedung Pasar Pandan Sari.
Sesuai jadwal penertiban dilakukan pada 23 Juni 2021 nanti, oleh Satpol PP Kota Balikpapan bersama petugas gabungan.
Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45-128/2021 tentang Penertiban PKL di Kawasan Pasar tradisional yang terletak di Balikpapan Barat itu.
"Pasar Pandan Sari sudah keluar SK Wali Kota mau ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (7/6/2021).
Perihal itu, pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan atau peringatan kepada sekitar 360 lebih pedagang yang berada atau jualan di luar area pasar juga di halaman parkir.
Bahkan sudah dipetakan alur mana saja yang akan ditertibkan. "Alur mana saja mau ditertibkan sudah ditetapkan berdasarkan keputusan surat Wali Kota itu," ungkap Zulkifli.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pedagang yang merasa belum menerima pemberitahuan dan sebagainya. Sebab, Pemerintah sudah beberapa kali melayangkan pemberitahuan.
"Sudah dilayangkan teguran satu, dua dan tiga dari Dinas Perdagangan. Nanti ditindaklanjuti dengan peringatan tiga tahap selama tiga hari berturut-turut oleh Satpol PP, " tuturnya.
Para pedagang diberi batas waktu untuk mengosongkan area dagangnya hingga 21 Juni 2021. Dua hari setelah itu tepatnya pada 23 Juni 2021, akan dilakukan penertiban secara besar-besaran.
"Tanggal 23 Juni itu bersih semua. Semua PKL kita harapkan masuk ke dalam gedung pasar," tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman menambahkan, kondisi gedung Pasar Pandan Sari mencukupi untuk menampung seluruh PKL yang ada.
Terdapat 971 lapak yang kosong di dalam gedung Pasar Pandan Sari, yang dipastikan akan mencukupi untuk menampung 360 lebih PKL yang akan ditertibkan.
"Masih banyak lapak sisa dalam gedung. Kenapa enggak mau masuk ke dalam. Pokoknya tidak boleh jualan di luar. 23 Juni 2021 sudah bersih semua," pungkas Arzaedi. (an)


