Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melakukan operasi gabungan penegakan peraturan daerah (perda) dan Surat Edaran Walikota terkait penertiban pom mini dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 19 unit mesin pom mini beserta rak bensin eceran botol yang dinilai melanggar ketentuan. Seluruh barang bukti kemudian disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan perda dan Surat Edaran Walikota terkait aktivitas penjualan BBM eceran menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Izmir dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan mesin pom mini tanpa izin maupun standar keamanan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar. Karena itu, Satpol PP bersama tim gabungan terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Menurut Izmir, lokasi operasi dipilih berdasarkan hasil pemantauan petugas terhadap sejumlah titik yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM eceran menggunakan mesin pom mini. Saat operasi berlangsung, petugas juga memberikan edukasi kepada para penjual agar memahami aturan yang berlaku.
“Dalam operasi kemarin terdapat 19 unit mesin pom mini yang diamankan dan dilakukan penyitaan oleh PPNS sebagai barang bukti,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh mesin pom mini maupun rak bensin eceran botol yang telah disita nantinya akan diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai putusan hakim pada sidang tipiring yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” jelasnya.
Izmir menegaskan, operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum dan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Selain penegakan hukum, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam menjalankan usaha, khususnya yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar seperti BBM.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan bersama. Penjualan BBM harus dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan faktor keselamatan,” tutupnya. (ref/adv diskominfo Balikpapan)


