KaltimKita.com, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menegaskan masih menunggu putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz (alm). Ini lantaran dari proses persidangan sengketa Pilkada 2020 yang dilakukan MK, lembaga kehakiman tertinggi itu baru merampungkan dua kali sidang perkara dari total tiga kali persidangan. Nantinya kemudian dikeluarkan putusan akhir.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan akhir MK untuk sengketa Pilkada Balikpapan. Menurut jadwal, pada 15-16 Februari 2021 akan ada putusan dari hasil persidangan ketiga.
"Perkara sengketa Pilkada yang masuk ke MK ada 132 perselisihan. Putusannya ya besok itu (15-16 Februari) di sidang ketiga MK," kata Noor Thoha saat diwawancarai usai rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Budiono sebagai wakil ketua DPRD dan Pantun Gultom sebagai anggota DPRD di Novotel Hotel, Selasa (9/2/2021).
Dalam dua kali persidangan, Noor Thoha membeberkan dilakukan secara luring dan daring. Dia sepenuhnya menyerahkan kepada putusan hakim MK dan ada putusan terbaik untuk Kota Balikpapan.
"Jelas kami berharap ada putusan terbaik buat Balikpapan. Sebagai pihak yang digugat, jelas harapan kami seperti itu. Tapi semuanya kami serahkan ke hakim MK," bebernya.
Disinggung jika sengketa di MK selesai, KPU Balikpapan, sebut Thoha akan langsung menggelar secepatnya pleno penetapan kepada daerah terpilih sesuai tahapan. Setelah itu, membuat surat pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih. Usulan ini diserahkan ke DPRD dan gubernur Kaltim. Untuk surat gubernur akan diserahkan melalui wali kota.
"Untuk pelantikan, murni domainnya di Pak gubernur," tutupnya.
Sementara itu, Pemprov Kaltim sudah menyusun jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Pelantikan dijadwalkan 17 Februari 2021. “Pelantikan menyesuaikan masa pengabdian kepala daerah yang dilantik,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim M Syafranuddin di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Pelantikan pertama, sebut dia, akan diikuti kepala daerah terpilih dari Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Mahakam Ulu, dan Paser. Selanjutnya, disusul kepala daerah terpilih dari Kutai Barat, Bontang, dan Balikpapan. Tiga daerah ini berbeda waktu pelantikannya, karena disesuaikan dengan masa pengabdian sebelumnya.
“Bisa saja semua disamakan, kini Pemprov Kaltim menunggu keputusan Mendagri karena SK diterbitkan Mendagri. Kalau memang harus disamakan semua, kemungkinan akan dilaksanakan 28 Mei 2021,” jelasnya.
Sedangkan dalam rilis MK, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 132 gugatan. Terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur. Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Bagi MK, menangani hasil Pilkada sudah lebih dilakukan satu dasawarsa yang lalu. MK sudah punya pengalaman, namun kali ini berbeda. Ini kali pertama MK dilakukan di masa pandemi," kata Anwar.
Anwar menargetkan, MK bisa memutus perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 paling lama 40 hari sejak gugatan diregistrasi. "Paling lama 24 Maret 2021, seluruh perkara gugatan perselisihan Pilkada sudah diputus," pungkas Anwar. (lie)