Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bergambar simbol bajak laut dari serial anime One Piece. Alasannya, langkah itu dinilai kurang pantas dalam suasana kemerdekaan yang mengedepankan penghormatan terhadap simbol negara.
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, mengatakan bahwa meskipun bendera tersebut bersifat fiksi, penggunaannya saat peringatan kemerdekaan dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap perjuangan pahlawan.
“Kami minta masyarakat bijak. Momentum ini sebaiknya diisi dengan mengibarkan Merah Putih dan umbul-umbul resmi mulai 1–31 Agustus,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Pemerintah, kata dia, telah menginstruksikan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Di samping itu, Kesbangpol juga berkoordinasi dengan intelijen dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum menjelang 17 Agustus.
"Langkah itu diambil guna memastikan perayaan kemerdekaan berlangsung tertib dan penuh penghormatan terhadap simbol negara," tambahnya.
Di tingkat nasional, Menko Polhukam Budi Gunawan bahkan menilai ada indikasi provokasi di balik penggunaan simbol fiksi yang bisa mengaburkan kehormatan bendera negara. Ia menegaskan pemerintah siap mengambil langkah hukum tegas jika ada unsur kesengajaan atau provokasi.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi dalam pengibaran bendera selain Merah Putih," tulisnya dalam pernyataan resmi dimedia pada 1 Agustus 2025.
Berbeda pandangan, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tidak bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009, selama memenuhi aturan posisi dan ukuran.
“Undang-undang tidak melarang pengibaran simbol komunitas atau fiksi, asal tidak lebih tinggi atau lebih besar dari Merah Putih,” jelas pria yang akrab disapa Castro ini.
Ia menegaskan, bendera One Piece bukan representasi negara asing atau organisasi terlarang, sehingga tidak masuk kategori pelanggaran hukum. Lebih jauh, Castro menganggap pengibaran bendera komunitas adalah bentuk ekspresi simbolik yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
"Jika ekspresi simbolik dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, negara justru berpotensi bertindak inkonstitusional," tuturnya.
Meski begitu, ia mengingatkan perlunya memahami konteks dan tempat saat mengekspresikan simbol non-negara, terutama di momen nasional yang sarat makna kebangsaan.
Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera negara yang dikibarkan bersama bendera organisasi atau komunitas wajib ditempatkan lebih tinggi dan berukuran lebih besar dibanding bendera pendampingnya. (lex)