KaltimKita.com, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola pemerintahan digital. Dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024, Pemkab Paser berhasil meraih predikat BAIK dengan nilai 3,27, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 2,90.
Peningkatan ini sekaligus menjadikan Kabupaten Paser sebagai pemilik indeks SPBE tertinggi di tingkat kabupaten se-Kalimantan Timur.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfostaper Paser, Nelson Pasaribu, pada Selasa (1/7/2025). Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam mendorong transformasi digital dan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
“Peningkatan indeks SPBE ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam mempercepat proses digitalisasi layanan pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Nelson.
Beberapa layanan publik berbasis elektronik yang sudah diterapkan Pemkab Paser antara lain Simyandu, SP4N-LAPOR, PPID, SIMPADATAKA, Satu Data Paser, e-Puskesmas, OpenSID, UMKM Taka, PSS dan lainnya.
Sementara untuk administrasi pemerintahan elektronik telah diimplementasikan melalui: SRIKANDI, SIMPADU, Simandiri MasBro, SIMPAS, SIMWASDA, PETABAPADAH, serta aplikasi pendukung lainnya.
Nelson menambahkan, Diskominfostaper selaku leading sector dalam penerapan SPBE akan terus melakukan penguatan, salah satunya dengan pembangunan infrastruktur pusat data. Untuk mendukung langkah ini, Diskominfostaper menggandeng penyedia layanan profesional seperti PT Optimus Teknologi Pro, PT Global Intermedia Nusantara, serta dukungan pusat data dari pemerintah pusat dan provinsi.
Langkah strategis lain yang sedang ditempuh antara lain: Pengembangan aplikasi data kemiskinanyang akan diintegrasikan dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), Penyempurnaan Aplikasi Paser Smart Service, khususnya fitur layanan pencatatan sipil.
Pemerintah Kabupaten Paser juga mulai bersiap menghadapi peralihan dari SPBE ke Indeks Pemerintah Digital (Pemdi) yang mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional 2025–2045.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Paser telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim SPBE pada 16 Juni lalu di Grand Jatra Hotel Balikpapan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, dan menghadirkan Tony Dwi Susanto, Ph.D., peneliti dan dosen dari ITS Surabaya sekaligus Tim Asesor Eksternal SPBE Nasional.
“Meskipun evaluasi Indeks Pemdi baru dimulai tahun 2026, kita harus mulai bergerak dari sekarang. Mari dukung layanan publik yang lebih baik untuk semua. Paser TUNTAS!” pungkas Nelson. (adv/and)