Tulis & Tekan Enter
images

Wabup Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Paser Kembali Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut

KaltimKita.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser kembali menunjukkan komitmen kuat dalam tata kelola keuangan yang akuntabel. Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, Senin (30/6/2025), Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos, mewakili Bupati Paser, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloui DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, ST, serta dihadiri Wakil Ketua II H. Hendrawan Putra, ST, jajaran DPRD, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Paser, dan unsur perbankan hingga organisasi kemasyarakatan.

Dalam pidato Bupati yang dibacakan Wabup Ikhwan, disampaikan kabar menggembirakan: Kabupaten Paser berhasil meraih prestasi pada Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kaltim 2025. Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, meraih Juara I dan akan mewakili Kaltim ke tingkat nasional. Sementara Kelurahan Tanah Grogot menempati peringkat tiga di tingkat provinsi.

Tak hanya prestasi di tingkat desa, Paser juga mencatat keberhasilan di bidang pengelolaan keuangan. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai prinsip tata kelola yang baik, bahkan di masa transisi kepemimpinan,” ungkap Wabup.

Dalam penyampaian pokok-pokok laporan, Wabup merinci bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 4,82 triliun lebih atau 102,13 persen dari target APBD. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp 1,09 triliun atau sekitar 29,39 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 349,25 miliar, Pendapatan Transfer: Rp 5,28 triliun dan lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 188,99 miliar

Sementara untuk belanja operasi, dari anggaran Rp 2,94 triliun lebih telah direalisasikan Rp 2,67 triliun lebih atau sekitar 90,70 persen. Belanja tersebut mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta hibah. Adapun belanja tak terduga terealisasi hanya Rp 481,36 juta atau sekitar 4,81 persen dari total anggaran Rp 10 miliar.

Dari sisi pembiayaan, posisi kewajiban dan ekuitas dana Pemkab Paser per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 9,59 triliun, terdiri dari tujuh jenis laporan keuangan yang mencakup neraca, laporan arus kas, hingga perubahan saldo anggaran lebih.

Laporan ini menjadi dasar pertanggungjawaban Pemkab Paser dalam mengelola anggaran tahun 2024 dan menjadi tolok ukur transparansi serta akuntabilitas kepada publik, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD selaku mitra legislatif.

Pemerintah Kabupaten Paser berharap keberhasilan ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (adv/and)


TAG

Tinggalkan Komentar