Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku Pencurian di Karang Jati Diamankan Polsek Balikpapan Utara dari Amukan Massa

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Seorang pria berinisial H (35) diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara dari amukan massa setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah ruko di Jalan Jenderal A Yani, RT 03, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, kejadian berawal saat pelaku memasuki ruko dengan merusak gembok pintu samping menggunakan linggis. Pelaku kemudian mengambil kabel instalasi dan mengacak-acak isi lemari yang berada dalam kamar.

Pemilik ruko yang mendapat kabar adanya pencurian kemudian datang ke lokasi dan mendapati pelaku masih berada di dalam ruko. Massa yang sudah berkumpul di sekitar lokasi kemudian berusaha untuk menghajar pelaku. Beruntung, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari amukan massa.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Singgih.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 buah linggis, 1 buah pahat, 1 buah cutter, 1 buah obeng, 1 buah pisau tanpa gagang, 1 buah kunci pas, gulungan kabel dan 1 buah sepeda motor tanpa identitas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus.

 Polsek Balikpapan Utara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//