Tulis & Tekan Enter
images

Konfrensi pers pengungkapan kasus

Pekerjakan ABG Sebagai Wanita Penghibur, 2 Pemilik Kafe di Balikpapan Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Apa yang dilakukan oleh SP (34) dan MY (30), tidak patut untuk dicontoh. Pemilik kafe di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur itu mempekerjakan dua anak baru gede atau ABG sebagai wanita penghibur.

Akibat perbuatan nekat itu, kedua pelaku kini mendekam di penjara. Setelah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Timur pada 5 Februari 2023 lalu.

"Ini kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Dua korban usia 15 dan 16 tahun. Dipekerjakan di kafe milik pelaku, setiap ada tamu yang datang ditemani oleh korban dan akan diberikan uang Rp 200 ribu per hari," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisanadi Prawira saat pers rilis, Kamis (16/2/2023).

Wirawan melanjutkan, kasus ini terungkap bermula adanya laporan anak hilang yang diterima Polsek Balikpapan Timur. Namun, setelah tiga hari dilaporkan, sang anak ditemukan oleh keluarganya sendiri di wilayah Manggar. Selanjutnya sang anak dibawa oleh keluarga ke Polsek Balikpapan Timur.

"Saat diinterogasi, benar telah terjadi tindakan mempekerjakan anak di bawah umur (sebagai wanita penghibur) untuk mendapatkan keuntungan di daerah Manggar Sari," ungkapnya.

Jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Timur kemudian ke kafe tempat sang anak dipekerjakan dan langsung menangkap pemilik kafe SP dan MY. "Korban bekerja sudah hampir satu minggu di situ," ucapnya.

Pelaku dan korban diakui Wirawan tidak saling mengenal. Awal bertemu saat korban izin keluar dari rumah untuk bermain. Kemudian korban ketemu dengan salah satu teman dari tersangka.

"Korban kemudian ditawarkan pekerjaan. Namun tidak diberitahu akan bekerja sebagai apa, ternyata menemani tamu kafe. Tidak lebih dari itu," pungkas Wirawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 Subsider Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//